JATENGPS.CO.ID, – Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun 2018 sempat menimbulkan kebimbangan dan kebingungan bagi para praktisi pendidikan, karena wacana kebijakan yang berubah-ubah. Wacana penggunaan soal ujian bentuk esai dan jumlah matapelajaran yang diujikan paling banyak mendapat perhatian masyarakat.
Wacana perubahan penyelenggaraan USBN semakin membingungkan. Pada saat bersaman Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengumumkan jumlah matapelajaran USBN SD/MI yang selama ini meliput 3 matapelajaran, menjadi 8 matapelajaran. Sepekan kemudian BSNP kembali membuat pengumuman bahwa USBN SD /MI tetap 3 matapelajaran. Alasannya, banyak pihak keberatan dengan USBN 8 matapelajaran. Mengingat waktu yang tersedia untuk persiapan dan sosialisasi yang terbatas.
Wacana kebijakan yang gendulak-gendulik apa sida apa ora seperti ini yang menimbulkan keresahan dan membingungkan. Dalam dunia pendidikan kita, hal seperti ini bukan untuk pertama kalinya. Kebijakan implementasi kurikulum 2013, lima hari sekolah, dan moratorium ujian nasional adalah contoh lain yang pernah terjadi dan dampak negatifnya berkelanjutan bertahun-tahun. Persoalan pokoknya sesungguhnya pada persiapan dan sosialisasi. Persiapannya tidak matang dan sosialisasinya minimalis. Sebaik apapun kebijakan pendidikan yang diambil jika persiapannya tidak matang dan minim sosialisasi, dipastikan menimbulkan persoalan baru yang tidak kalah peliknya.
USBN 2018 hampir pasti dilaksanakan dengan beberapa perubahan. Perubahan-perubahan itu menyangkut nama ujian, jumlah mata pelajaran, penyiapan naskah soal, komposisi soal, perakitan soal, dan model ujian.Untuk itu, guru dan sekolah harus menyikapnya dengan cerdas.
Pada jenjang SD/sederajat, tidak ada lagi istilah ujian sekolah/madrasah (US/M). Nomenklaturnya kembali menggunakan USBN. Matapelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Sedangkan Pendidikan Agama, PPKN, IPS, Seni Budaya dan Keterampilan, serta Penjaskes dan Olah Raga diujikan dalam ujian sekolah. Penyiapan paket soal, 25% disiapkan oleh Pusat sebagai Anchor sedangkan 75% disiapkan oleh guru.
Hal ini berbeda dengan US/M 2017 yang penyiapan paket soalnya 25% disiapkan oleh Pusat sebagai Anchor dan 75% disiapkan oleh guru dikoordinasikan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenag. Komposisi soal USBN 2018 terdiri atas 90% pilihan ganda dan 10% esai. Jika perakitan soal US/M 2017 dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenag, pada USBN 2018 dilaksanakan masing-masing sekolah. Sedangkan moda US/M 2017 yang seluruhnya berbasis kertas, berubah berbasis kertas untuk esai dan berbasis komputer untuk pilihan ganda.
Pada jenjang SMP/sederajat, SMA/sederajat, dan SMK/sederajat perubahan pada USBN 2018 adalah, (1) seluruh matapelajaran diujikan dalam USBN, (2) penyiapan naskah ujian 25% disiapkan Pusat sebagai anchor. 75% disiapkan oleh guru dan dikonsolidasikan di MGMP, (3) komposisi soal 90% pilihan ganda dan 10% esai. (4) perakitan soal oleh sekolah/MGMP, (5) model ujian berbasis kertas untuk pilihan ganda dan esai pada USBN dan berbasis computer (UNBK) hanya pilihan ganda.
Berdasarkan perubahan-perubahan tersebut, dapat kesimpulan bahwa (1) tidak ada lagi ujian nasional (UN) dan ujian sekolah (US) pada jenjang SMP/sederajat, SMA/sederajat, dan SMK/sederajat. (2) Ujian sekolah hanya dilaksanakan di SD/sederajat, (3) pemberian peningkatan peran guru/sekolah dan MGMP dalam penyiapan naskah dan perakitan soal USBN. (3) Perubahan bentuk soal ujian tidak hanya pilihan ganda tetapi juga esai, (4) peningkatan pemanfaatan moda ujian berbasis komputer untuk seluruh jenjang pendidikan.
Ada catatan yang perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh dalam pelaksanaan USBN 2018. Di antaranya peningkatan peran guru/sekolah dan MGMP dalam pelaksanaan USBN merupakan langkah positif untuk mengembalikan kewenangan guru di dalam penilaian hasil belajar siswa. Namun demikian, penyiapan naskah dan perakitan soal USBN tidak boleh meninggalkan prinsip validitas dan reliabilitas tes. Hasil USBN akan menentukan masa depan siswa dalam melanjutkan studi. Nilai hasil USBN jenjang pendidikan dasar difungsikan sebagai satu-satunya alat seleksi masuk ke jenjang pendidikan menengah. Nilai hasil USBN jenjang pendidikan menengah dipergunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi.
Untuk itu, para guru melalui MGMP perlu memperoleh pelatihan intensif dalam penyiapan naskah dan perakitan soal. Setidaknya dilakukan penyegaran bagi guru-gur. Hal tersebut, dilakukan agar USBN 2018 benar-benar memenuhi kriteria sebagai ujian berstandar nasional yang tidak merugikan siswa.
HAJAR BUDI, S.Pi
SMKN 1 GIRITONTRO, Wonogiri