Ustad Cabul Setubuhi Korban Tujuh Kali Sejak Dua Tahun Lalu

CABUL: Tersangka cabul yang kasusnya di tangani Polres Sragen. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Jajaran Polres Sragen mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Sumberlawang. Pelaku ternyata sudah berhubungan badan dengan korban anak dibawah umur sejak 2 tahun lalu.

Pengembangan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen menunjukkan fakta mengejutkan. Ternyata pelaku dengan inisial S, 55, sudah sering bersetubuh dan mencabuli korban. Aksi bejat ustad gadungan itu sudah dilakukan sejak 2022.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi menyampaikan pihaknya segera melakukan tindakan setelah ada kejadian di Sumberlawang itu. Dia menegaskan korban masih dibawah umur yakni berusia 16 tahun.

Baca juga:  Jemput Pasien Covid-19, Bidan Desa Diancam Pakai Parang

Dia menyampaikan saat masih SMP, korban adalah santri atau murid ngaji dari tersangka. Awalnya mereka sering ngobrol lewat whatsapp. Lantas hubungan berlanjut sampai pada persetubuhan. ”Awal terbongkar saat tersangka S ini sedang berdua dengan korban, mereka dipergoki anak-anak sekitar dan dilaporkan ke orang dewasa, selanjutnya korban ditanyakan dan di cek hape korban,” ujarnya.

iklan

Ternyata pengakuan korban sudah berhubungan badan dan dicabuli sejak 2022. Berlanjut hingga 2024 ini. Karena masih tetangga, ditanyakan ke pelaku sampai pelaku mengakui. ”Hasil pemeriksaan tersangka S melakukan pencabulan kurang lebih 10 kali dan persetubuhan sebanyak 7 kali, dari 2022 sampai 2024,” ujarnya.

Saat melakukan aksi bejatnya, lokasi juga bervariasi. Ada yang dilakukan di belakang rumah. Di gudang, dan sebagainya. ”Awalnya korban diiming-imingi berupa uang. Kalau hamil siap bertanggung jawab,” jelas Kasat Reskrim.

Baca juga:  Perlu Ketegasan untuk Redam Ledakan Kasus Covid-19

Polisi menjelaskan status korban masih pelajar dan menempuh pendidikan di salah satu sekolah di Sragen. ”Saat ini, ada konseling untuk korban anak,” terangnya.

Pihak kepolisian menetapkan S sebagai tersangka dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun. ”barang bukti pakaian korban sudah disita penyidik, Posisi korban masih visum,” ujarnya.

Sedangkan Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji menyampaikan pada Selasa (10/9) malam pihaknya segera menuju ke lokasi saat mendengar kejadian terkait pencabulan itu. Lantas saat sampai di lokasi, pelaku sudah berada di rumah korban.

”Kita dari jajaran polsek Sumberlawang menerima informasi terkait persetubuhan. Saat kami tiba, pelaku sudah di rumah korban. Banyak warga yang bergerombol. Pertimbangan keamanan pelaku segera kita amankan, dengan koordinasi Polres,” ujarnya.

Baca juga:  Langgar Dijalan 2600 Pengendara Motor Ditegur

Dia menjelaskan pelaku dikenal sebagai tokoh agama. Selain itu juga terapi akupuntur untuk kesehatan. Sejauh ini situasi di lingkungan korban cukup kondusif.

Sementara saat ditanya, Pelaku S mengaku yang merenggut keperawanan korban. Pelaku S sendiri menyampaikan sudah punya 2 anak dari istri yang kedua. (ars/jan)

iklan