JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Motif pembunuhan terhadap pemilik warung makanan di kawasan wisata Senjoyo, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terungkap dengan gamblang.
Sumiyati (41) warga Desa Tegalwaton, Tengaran, dihabisi nyawanya oleh tersangka Anjar S.A (53) warga Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga diduga karena menolak cinta tersangka.
Motif pembunuhan yang terjadi pada Jumat (10/6) lalu tersebut diungkap dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (21/6/2022) kemarin. Kapolres Semarang Semarang AKBP Yovan Fatika H.A didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna dan Kasi Humas Iptu Bharatungga D.P menyebukan tersangka menganiaya korban secara membabi-buta karena cemburu cintanya ditolak tersangka.
“Tersangka memendam perasaan suka dengan korban yang sudah berkeluarga. Tersangka juga cemburu apabila korban melayani pembeli laki laki lain yang berkunjung ke warung korban. Selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban kelanjutan rasa suka tersangka kepada korban yang selalu tidak digubris. Korban berkali kali mengajak pergi korban juga selalu tidak digubris,” ungkap AKBP Yovan.
Berkali-kali tersangka menanyakan kelanjutan hubungannya dan ingin mengajaknya berhubungan suami-istri, namun selalu menjawab kapan-kapan saja jangan sekarang. Diduga menyebabkan tersangka sakit hati dan dendam terhadap korban.
“Hingga saat kejadian tersangka sudah mempersiapkan sangkur yang dibawa dari rumah dimasukan ke dalam tas. Sekitar pukul 09.00 tersangka sudah berada di warung, kemudian memesan makanan mie instan,” jelasnya.
Saat korban memaskkan mie tersangka menghampiri dan kembali menanyakan kapan hubungannya bisa dilanjut, kembali mendapat jawaban kapan-kapan saja.
“Tersangka emosi lalu menusuk punggung korban berkali-kali. Korban berbalik dan sempat menahan tangan kanan tersangka yang memegang pisau. Namun tersangka semakin membabi buta menusuk bagian dada korban berkali-kali, kemudian bagian leher sebanyak 4 kali hingga menyebabkan korban meninggal,” tandasnya.
Menurut AKBP Yovan, setelah kejadian tersangka sempat buron. Berkat kerja keras petugas Polres Semarang dibantu Polres Salatiga, tersangka berhasil ditangkap saat makan di warung Kemuning, Salatiga pada Minggu (19/6/2022).
“Atas kejahatan tersangka kami sangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup, dan atau Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima Belas) Tahun,” tegas AKBP Yovan. (muz)