Video Pembelajaran, Tingkatkan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

JENY MAJAWULAN, S.Pd., MM.Pd GURU PPKn SMP NEGERI 17 PURWOREJO

Situasi Pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung cukup lama, sangat berpengaruh pada semua bidang kehidupan, termasuk pendidikan. Adaptasi Kebiasaan Baru tidak hanya dalam hal perilaku sehari-hari seluruh warga di sekolah, melainkan juga dalam proses pembelajarannya. Masalah dan tantangan pada situasi ini dihadapi oleh siswa, guru dan orang tua yang mendampingi belajar siswa di rumah. Kondisi ini menuntut guru untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melaksanakan proses pembelajaran dalam Jaringan (Daring) yang sudah dilaksanakan di sekolah.

Pada PPKn kelas VIII Semester 1 di SMP Negeri 17 Purworejo Tahun 2020/2021 masalah yang timbul antara lain keaktifan partisipasi siswa dalam mengikuti pembelajaran Daring sangat rendah, dari waktu ke waktu jumlah siswa yang mengikuti semakin sedikit, pemahaman terhadap materi pelajaran sangat rendah. Hal ini dibuktikan pada saat ada Kegiatan Konsultasi Terprogram (kegiatan siswa dapat menanyakan kesulitan belajar di sekolah), ketika siswa diberi pertanyaan tidak bisa menjawab bahkan sebagian besar masih bingung. Siswa merasa bahwa materi pembelajaran pada saat Daring sulit dipahami, penyampaiannya secara monoton, sehingga menimbulkan   kejenuhan/membosankan, sehingga siswa malas mengikuti pembelajaran dengan baik. Pihak guru juga merasa kesulitan memantau keaktifan pembelajaran siswa, karena tidak bertemu langsung. Sering tugas-tugas yang diberikan, tidak mendapat respon dari siswa.

Baca juga:  Magang di Dunia Industri Tingkatkan Ketrampilan ABK

Kompetensi Dasar 3.3            Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia dalam materi Bab 3 Makna Peraturan Perundang-undangan kelas VIII merupakan materi yang memerlukan pemahaman dari siswa. Untuk itu penulis menggunakan video pembelajaran untuk lebih meningkatkan pemahaman dan motivasi belajar siswa. Siswa mengikuti pembelajaran dengan menggunakan aplikasi WhatsApp dan Google Classroom (GC). WhatsApp digunakan untuk interaksi dan memberi informasi pada siswa. Google Classroom digunakan untuk guru dan siswa berintaraksi dalam pembelajaran agar lebih efektif dan produktif.

Pengertian media pembelajaran secara umum adalah media yang digunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, kemampuan, dan perhatian siswa dalam proses belajar mengajar di kelas. Menurut H. Malik (1994), pengertian Media Pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan (bahan pembelajaran), sehingga dapat merangsang perhatian, minat, pikiran dan perasaan. Video pembelajaran menurut Hastrianda (2018)  menyatakan bahwa hampir semua murid yang terlibat di dalam penelitian memiliki persepsi yang sangat baik terhadap penggunaan video.


Baca juga:  Dengan Talking Stick, Siapkan Siswa Belajar PTM

Video pembelajaran merupakan media yang digunakan untuk memperjelas atau membantu siswa dalam memahami Peraturan Perundang-undangan. Penulis menampilkan video tersebut pada saat Daring secara on-line. Jika ada hal yang belum jelas, siswa dapat menanyakan langsung dalam GC, bertanya lewat WhatsAppp, atau diputar kembali video tersebut. sehingga pemahaman siswa semakin mantap. Motivasi siswa meningkat selama mengikuti GC. Yang tadinya siswa yang aktif dalam satu kelas sekitar 5-7 orang siswa (22%), maka setelah menggunakan video pembelajaran jumlah siswa yang aktif menjadi 23 orang siswa (72%). Kemudian pada saat memjawab soal tentang materi, 85% siswa dapat menjawab dengan benar diatas KKM 73. Sebagian besar siswa menyatakan bahwa lebih mudah memahami materi atau lebih jelas dibandingkan hanya dijelaskan menggunakan kalimat naratif saja oleh guru.

Baca juga:  Bermain Kartu Cerita untuk Menentukan Ide Pokok

Untuk itu dapat disimpukan bahwa penggunaan video pembelajaran pada materi Bab 3 Peraturan Perundang-undangan Kelas VIII Semester 1 di SMP Negri 17 Purworejo Tahun 2020/2021, terbukti dapat membantu siswa dalam memahami Makna Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya diharapkan siswa dapat menerapkan peraturan perundang-undangan dalam kehidupan sehari-hari.

 

JENY MAJAWULAN, S.Pd., MM.Pd

GURU PPKn SMP NEGERI 17 PURWOREJO