Lima Nama Ini Lolos Uji Kepatutan dan Kelayakan KIP Jateng

Perolehan poin hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KIP Jateng di Komisi A DPRD Jateng, Jumat (6/7). ist

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sebanyak lima nama dinyatakan sebagai calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah masa jabatan 2018 – 2022 oleh Komisi A DPRD Jateng. Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Jumat (6/7) terpilih lima nama yang akan diusulkan oleh DPRD Jateng kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk dilantik sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng periode 2018-2022.

Kelima nama tersebut, secara berurutan mendapatkan nilai tertinggi, yakni Zainal Abidin (14 poin), Sosiawan (13 poin), Wijaya (12 poin), Slamet Haryanto (12 poin), dan Handoko Agung Saputro (11 poin). Nama-nama tersebut mendominasi total 75 poin dari uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi A DPRD Jateng.

Adapun lima nama lainnya tersisih dari 10 besar yakni, Thontowi Jauhari (2 poin), Widi Herianto (4 poin), Ermy Sri Adhiyanti (5 poin), Sri Sulasih 2 poin), dan Yusuf Heryanto (tidak mendapatkan poin). “Kelima nama hasil uji kelayakan dan kepatutan kita usulkan kepada gubernur untuk dilantik sebagai anggota KIP periode 2018-2022,” terang Wakil ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat.

Sebelumnya, sebanyak 10 kandidat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah masa jabatan 2018-2022 yang dilakukan Komisi A DPRD Jateng di Semarang, Jumat.

Para kandidat yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat itu, adalah Handoko Agung, Sosiawan, Zainal Abidin Petir, Slamet Hariyanto, Ermy Sri Ardhyanti, Sri Sularsih, Yusuf Suramto, Wijaya, Widi Heriyanto, serta Thontowi Jauhari.

Sebanyak tiga di antara 10 calon komisioner tersebut, yaitu Handoko Agung, Sosiawan, dan Zainal Abidin Petir merupakan petahana.

Handoko di sela uji kepatutan dan kelayakan mengatakan, secara umum keterbukaan informasi publik di Jateng bisa dilihat dari dua indikator, yaitu indikator nasional, di mana Pemprov Jateng menduduki peringkat kedua secara nasional dan secara substansi boleh dibilang Pemprov Jateng sudah baik dalam menyampaijan informasi wajib berkala kepada masyarakat.

“Yang menjadi catatan adalah berkaitan dengan penyediaan informasi yang dikategorikan informasi tersedia setiap saat, ini yang masih harus digali, termasuk apa yang harus dikecualikan,” ujarnya.

Fuad Hidayat menyebutkan bahwa uji kepatutan dan kelayakan itu tahapan terakhir yang ditempuh oleh para kandidat.

Dia mengharapkan melalui uji kepatutan dan kelayakan dapat terpilih anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng yang mempunyai kemampuan intelektual dan berorganisasi dalam mendorong seluruh badan publik lebih terbuka serta transparan dalam menyampaikan informasi publik. (drh)