Uang Denda Pelanggar Prokes Terkumpul Rp 97 Juta

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono.

JATENGPOS.CO.IDPATI – Dari hasil penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati telah mengumpulkan uang denda sebanyak Rp 79 juta.

Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, sanksi denda ini diterapkan untuk memberi efek jera kepada masyarakat.

” Tujuanya agar masyarakat bisa lebih patuh menaati protokol kesehatan saat di luar rumah. Ini semua kita lakukan semata-mata untuk menekan jumlah penularan virus Covid-19, kata Sugiyono.

Menurut Sugiyono, selama satu semester terakhir ini, Pihaknya menindak ribuan warga yang melanggar protokol kesehatan, sejak penerapan PPKM dari mikro hingga darurat.

iklan
Baca juga:  Komisi D DPRD Demak Kunjungan Kerja ke DPRD Sleman, Menyerap Referensi untuk Pembahasan Raperda Perubahan APBD

Warga yang kedapatan melanggar prokes tidak melulu diberi sanksi denda, ada juga yang hanya diberi teguran hingga hukuman menyapu dan push up.

Dari data yang dimiliki Satpol PP Pati menyebutkan, selama Januari hingga Mei 2021 pelanggar prokes selama PPKM di Pati sejumlah 2.074 orang. Sedang untuk pelanggar dari Juni hingga 15 Juli 2021 sejumlah 886 orang.

Hasil dari pengumpulan uang denda tersebut nantinya akan dimasukan ke dalam kas daerah sebagai pendapatan daerah. (gus)

iklan