Rekonstruksi Penggeroyokan Siswa MTs NU di Wonosobo, Korban Dipukul dan Ditendang di Bagian Dada

Polres Wonosobo menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan pelajar SMP di Kecamatan Kaliwiiro yang berujung kematian. FOTO:AGUS SUPRIYADI/JPNN

JATENGPOS.CO.ID. WONOSOBO- Polres Wonosobo menggelar reka ulang (rekonstruksi)  kasus pengeroyokan terhadap siswa MTs NU Maarif Wadaslintang, Ahmad Eko Prasetyo (15),  yang berujung kematiannya di gedung Serbaguna Mapolres, Sabtu (3/2).  Terdapat 14 adegan  yang diperankan oleh anggota polres.

Kasubag Humas Polres Wonosobo AKP Marino  mengemukakan bahwa pada rekontruski tersebut menampilkan 14 adegan penting untuk memperjelas peran masing-masing tersangkan. Rekontruksi tersebut dimulai dari sikap korban yang dianggap memelototi pelaku, perencanaan penghadangan, penghadangan sepulang sekolah di jembatan kepodang, penganiayaan, hingga membawa korban ke puskesmas.

“Total semua ada 14 adegan, diperankan anggota polres, ini dilakukan untuk mengetahui dan memperjelas peran masing-masing pelaku,” terangnya.

Sedangkan terkait alasan pihak Polres Wonosobo tidak menggunakan pelaku langusng dalam rekontruksi kasus pengeroyokan itu, mantan Kapolsek Kertek tersebut mengatakan lantaran para pelaku sudah di bawa ke Panti Antasena Magelang.

iklan
Baca juga:  Pembukaan Musyawarah Daerah Viii Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (Iphi) Kabupaten Demak Tahun 2022

“Semua pelaku sudah kami titipkan di panti Antasena Magelang, jadi kita gunakan peran pengganti, selain itu mereka juga masih di bawah umur,” imbuhnya.

Berkaitan dengan dugaan kuat penyebab kematian korban, dengan melihat proses rekonstruksi tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa pada adegan ke 8 terlihat ada pukulan ke dada korban oleh pelaku pertama, kemudian adegan ke 9 korban jatuh.

Selanjutnya, pada  adegan ke 10 korban jongkok lalu ditendang di bagian dada oleh pelaku ke dua, lalu korban tergeletak, adegan ke 11 pelaku menginjak kaki kanan korban, dan  kekerasan belum usai, adegan ke 12, pada titik yang sama, yaitu bagian dada korban juga menerima kembali pukulan dari pelaku ketiga.

Baca juga:  Baliho Caleg Ditutupi Baliho Caleg Lain, Lapor ke Panwascam

“Jadi kalau melihat hasil visum atau otopsi yang dilakukan oleh Polda Jateng terhadap korban, memang titik utama penyebab kematian karena ada kekerasan akibat benda tumpul di bagian dada itu,” terangnya

Pihak kepolisian sendiri menargetkan 15 hari pemeriksaan sudah tuntas dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan undang undang perlindungan anak subsider pasal 170 penganiayaan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, ancaman penjara 15 tahun.

“Karena ini anak-anak mungkin nanti beda perlakukannya,” imbuh AKP Marino.

Sementara motifnya dari para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban, dirinya mengemukakan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi memang berawal dari ejekan sepele.

“Kami mengimbau kepada masyarakat harus lebih diperdalam lagi etika dijalan, disekolah, bergaul dengan anak yang baik, jadi kalau ada yang akan berbuat jahat bisa saling mengingatkan,” pungkasnya. (gus/jpnn/muz)

Baca juga:  4 Pembunuh Tukang Becak di Semarang Berhasil Diringkus
iklan