25 C
Semarang
Jumat, 1 Mei 2026

Penyaluran Bansos BPNT/Sembako Tunai Tahun 2022 Tahap II dan BLT Migor Di Desa Balai Buko Kecamatan Wedung




JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Dalam rangka penyaluran bantuan, TKSK Kecamatan Wedung Hardi, kemarin melakukan pendampingan proses penyaluran BPNT/SembakoTunai Tahap II bulan Mei dan BLT Minyak Goreng (Migor). Penyaluran bantuan ini sendiri bertempat di Balai Desa Buko Kecamatan Wedung yang dilakukan oleh PT.Pos Indonesia Cabang Semarang kepada KPM BPNT/Sembako.

Untuk jumlah penerima atau KPM BPNT adalah sebanyak 1.410 KPM yang berasal dari empat desa yaitu Desa Buko, Desa Kenduren, Desa Tempel dan Desa Mandung Kecamatam Wedung.

“Penyaluran bantuan terpantau lancar, alhamdulillah berjalan dengan lancar, aman dan tertib, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan memakai masker,” ujar Hardi.

Untuk pengambilan bantuan, KPM dalam penyaluran BPNT/SembakoTunai dan BLT Migor tersebut membawa KTP dan KK selanjutnya difoto oleh Petugas Pos sebanyak 3 kali. Sedangkan penyaluran ini setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp. 500.000,- terdiri dari BPNT/SembakoTunai Tahap II bulan Mei 2022 sebesar Rp. 200.000,- dan BLT Minyak goreng sebesar Rp. 300.000,-.Untuk Kecamatan Wedung mendapatkan BPNT/SembakoTunai Tahap II bulan Mei dan BLT Minyak Goreng (Migor) sebanyak 9.980 KPM.

Baca juga:  Wakil DPRD Jateng Sarif Abdillah Sebut Dongeng Efektif Tanamkan Nilai Kebaikan dan Jaga Peradaban

BPNT atau biasa dikenal Kartu Sembako merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini menjadi salah satu program bantuan pemerintah yang masih disalurkan pada 2022.

Pencairan BPNT 2022 dilakukan dalam empat tahap, Pemerintah melanjutkan program BPNT 2022, bagi masyarakat. Seperti tahun sebelumnya, jadwal pencairan BPNT 2022 dilakukan tiga kali atau selama tiga bulan. BPNT 2022 akan dicairkan setiap bulannya kepada keluarga penerima manfaat atau KPM.

“BPNT sembako dan PKH adalah dua bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu dan rentan miskin. Dua bansos ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2022. Rencananya BPNT sembako dan PKH masih akan disalurkan di bulan Juni 2022 ini,” jelasnya lebih lanjut.

Baca juga:  BAPPENAS Perkuat Kolaborasi dengan UNS untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Adapun Pagu Alokasi Bansos Pangan Nasional ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial No : 4 / HUK / 2018 , tanggal 2 Januari 2018, kemudian baik Pemprov dan Pemkab / Pemkot dapat menganggarkan pada APBD belanja bansos untuk menambah Pagu Penerima Bansos Pangan bagi keluarga yang dianggap miskin dan tidak termasuk dalam Daftar KPM , sesuai dengan kemampuan daerah , setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan , kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangan. Untuk  mekanisme Bansos Pangan dengan APBD dilakukan dengan mengacu pada mekanisme penyaluran program nasional. (*)




TERKINI




Rekomendasi

...

Usai Main Voli ABG Tewas Tenggelam

Wisuda Purna Ke-Viii Kelas Ix Dan Xii...

Gus Yasin : Menu MBG Jateng...

Semangat Menggebu Pegiat Radio TV Daerah Usai...