spot_img
26.1 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Satgas PPKS UKSW Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Hal ini untuk membangun ekosistem universitas yang tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Satgas PPKS UKSW Dr. Ir. Arianti Ina Restiani Hunga M.Si., dalam acara Peresmian Kantor PPKS, Selasa (20/12).

Bertempat di Kampus UKSW Jalan Diponegoro No 66 Salatiga, Rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., meresmikan kantor PPKS yang ditandai dengan pemotongan pita serta menerima 15 rekomendasi Satgas PPKS yang terdiri dari 8 dosen dan 7 mahasiswa UKSW.

Dijelaskan Dr. Ir. Arianti Ina Restiani Hunga., M.Si., melalui seleksi dan wawancara dengan tim internal Pansel dan satu ahli eksternal yaitu Prof. Dr. Ir. Keppi Sukesi, M.S., dari Universitas Brawijaya (UB), Ketua PPKS UKSW merekomendasikan Dr. Jodeline Muninggar, M.Sc., sebagai ketua Satgas PPKS UKSW, dan Ribka Perawati Butar-Butar sebagai Sekretaris Satgas PPKS UKSW.

Baca juga:  Baswaslu Jateng Dorong Keterlibatan Masyarakat Awasi Pemilu

“Antusiasme dosen dan mahasiswa cukup tinggi, terbukti 32 dosen dan mahasiswa mendaftarkan diri dalam pembukaan pendaftaran calon satgas dalam waktu yang singkat. Namun begitu, beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti jumlah satgas laki-laki sejumlah dua per tiga dari total jumlah satgas, jumlah mahasiswa sebanyak 50% dari total jumlah satgas serta berasal dari berbagai fakultas di UKSW. Sehingga 15 orang akan bertugas sebagai satgas dan 17 lainnya akan menjadi rekan di fakultas untuk sosialisasi dan pelaporan,” ujar dosen Fakultas Interdisiplin (FID) UKSW ini.

Dr. Ir. Arianti Ina Restiani Hunga M.Si., menyatakan melalui jejaring Pusat Studi Wanita atau Gender dan Anak, UKSW turut mengawal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Riset) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. “UKSW ditunjuk menjadi satu dari tiga puluh enam universitas untuk mengawal peraturan menteri ini dapat terlaksana,” tuturnya.

Baca juga:  Wakil Ketua Dewan Dukung Peran Ormas dalam Pembangunan

Dr. Ir. Arianti Ina Restiani Hunga M.Si., juga berpesan kepada UKSW untuk membangun budaya lapor jika mengalami pelecehan seksual. “ Untuk itu diperlukan kerja sama dari seluruh civitas akademika UKSW dengan melapor dan bersuara jika terdapat orang di sekitarnya yang mengalami kekerasan seksual,” pungkasnya.

Sementara itu, Rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., menyatakan terbentuknya Satgas PPKS ini merupakan keajaiban dan sejarah bagi UKSW dengan usia 66 tahun. “Keadaan sosial yang tidak dapat dibendung lagi dengan maraknya kekerasan seksual, maka UKSW harus turut mencegah dan menangani permasalahan ini,” ujarnya.

Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., juga menyatakan komitmen penuh untuk PPKS ini serta menjamin privasi pelapor kekerasan seksual. “Jangan sampai mahasiswa panik dan lari ke media sosial, banyak proses yang harus dikerjakanmari jalani, evaluasi dan tindaklanjuti,” pungkasnya.(deb)

spot_img

TERKINI