spot_img
32.6 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Kendarai Angkot PKS Salatiga Daftarkan Baceleg ke KPU

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Salatiga menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga Senin (8/5/2023).

Partai politik nomer urut 8 tersebut datang ke KPU Salatiga dengan mengendarai angkutan umum yang berjumlah delapan buah. Mereka bertolak dari kantor DPD PKS Salatiga di Jalan Soekarno Hatta, Salatiga.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Salatiga Latif Nahari mengaku PKS sengaja mendaftar dengan mengendarai angkot agar masyarakat menikmati proses pemilu.

“Tidak tegang-tegang amat pemilu itu. Sehingga kita ingin mengajak semua komponen masyarakat dalam demokrasi. Sehingga simbolisasinya temen-temen peguyuban angkot ini kita ajak,” kata Latif kepada wartawan di sela-sela pendaftaran, Senin (8/5/2023).

Latif menambahkan, DPD PKS Salatiga mendaftarkan sebanyak 25 calon legislatif. Terdiri dari 9 perempuan dan 16 laki-laki atau prosentase perempuan ada 36%.
“Empat dapil bisa kami penuhi semua, keterwakilan perempuan juga ada semua,” imbuhnya.

Baca juga:  Dinsos Kabupaten Semarang Kirim Bantuan Penanganan Banjir Grobogan

Diakuinya saat pendaftaran sempat mengalami kendala. Yaitu adanya berkas yang sudah diupload ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ada yang belum ada sampelnya. “Di Silon-nya DPP yang diupload lupa yang belum ada sampelnya,” katanya.

Setelah berkoordinasi dengan KPU, akhirnya DPP bisa memperbaiki berkas yang tidak sesuai tersebut. Sehingga PKS secara resmi telah mendaftar di KPU Kota Salatiga.
“Alhamdulillah kita bisa memenuhi syarat,” kata Latif.

Sementara Ketua KPU Salatiga Syaemuri menjelaskan ada dua ketentuan berkas yang harus dipenuhi partai politik untuk mendaftar. Yaitu berkas pendaftaran dan berkas dokumen syarat calon. Kendala yang sempat dihadapi PKS, ada ketidaksesuaian di surat persetujuan DPP.

“Hard copy sudah ada ditandatangani DPP tapi di Silon-nya belum muncul,” kata Syaemuri.

Baca juga:  Mobdin Pimpinan Dewan Dinilai Sudah Tak Layak

Kemudian KPU memberikan surat keterangan belum lengkap agar diperbaiki maksimal tanggal 14 Mei 2023. Namun PKS memperbaiki saat itu juga. Sehingga KPU memberikan surat keterangan sudah lengkap pendaftarannya.

“Akhirnya DPP melengkapi dokumen itu melalui Silon dan kemudian bisa kami unduh disaksikan juga oleh Bawaslu. Maka kemudian berikan tanda terima yang lengkap itu dengan berita acara,” jelas Syaemuri.

Sementara, anggota komisioner Bawaslu Dhomiri mengatakan meski ada kendala, pihaknya memastikan pendaftaran PKS sudah sesuai dengan aturan.

“Secara regulasi karena persyaratan antara fisik dan digital harus sesuai, dan keduanya sudah sesuai. Maka sejauh ini tidak ada yang dilanggar, maka seluruh jajaran PKS semuanya lengkap dan memenuhi keterpenuhan perempuan,” kata Dhomiri. (deb)

spot_img

TERKINI