JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Seorang pemuda Rois Pratama (19), warga Mojosongo, Boyolali harus mendekam di penjara. Setelah tertangkap basah meniduri gadis ABG inisial Cel (14) saat digrebek warga
Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen. Saat ini tersangka menjalani tahanan di Polres Sragen, Senin (13/11).
Pelaku sendiri mengaku telah meniduri pacarnya itu sebanyak enam kali. Hanya saja, karena tidak mendapatkan restu dari orang tua pacarnya, pelaku dilaporkan ke polisi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar Desember 2022 pelaku dimasukkan ke grup WA Sragen Gayeng. Lantas pelaku berkenalan dengan korban yang juga ikut di grup WA tersebut. Kemudian keduanya berkomunikasi pribadi hingga mereka pacaran. Setelah itu, pelaku mendatangi rumah gadis ABG pacarnya itu. Hanya saja, pelaku datangi rumah pacarnya dengan cara menyelinap masuk langsung ke kamar gadis ABG itu.
Karena lama berpacaran keduanyapun menjalin asmara dan berhubungan intim layaknya suami istri di kamar korban. Bahkan karena ketagihan, setiap datang ke rumah gadis ABG itu, pelaku menjalin hubungan intim suami istri sedikitnya sudah 6 kali. Hanya saja, karena keberadaan pelaku yang sering mondar mandir pada malam hari membuat warga setempat curiga. Warga akhirnya bersama keluarga gadis ABG itu menggerebek pasangan sejoli di dalam kamar yang kepergok tengah intim.
Karena gadis ABG itu tergolong masih anak dibawah umur, membuat keluarganya tidak terima dengan sikap pelaku dan melaporkan kasus itu ke Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kandoyo menjelaskan, mereka awalnya memang berpacaran dan telah menjalin hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 kali. Pasangan itu tertangkap basah warga dan keluarga korban di dalam kamar.
“Karena dengan bujuk rayu pelaku meniduri gadis ABG yang masih dibawah umur, ditangkap pihak kepolisian,” papar AKP Wikan.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak RI No 35/2014 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (ars)