spot_img
32.1 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Kuasa Hukum Dr. Aulia Risma : Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Akan Mempermudah Langkah Hukum

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Misyal Achmad kuasa hukum keluarga (alm) dr. Aulia Risma, menegaskan dan berharap, para tersangka dalam kasus kematian dokter muda PPDS Undip, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jateng.

Tiga tersangka yang dipanggil oleh Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis (2/1) lalu, yakni Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, dr. Sri Maryani (staf) dan dr. Zara Yupita Azra residen senior dari korban

Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Sri Maryani dan Zara Yupita yang hadir untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan, Dr. Taufik Eko Nugroho tidak hadir dengan alasan sedang tidak enak badan (sakit).

Ketidakhadiran dari tersangka itu, justru dapat mempermudah langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan Misyal selaku Kuasa hukum korban.

“Saya berharap mereka mangkir sajalah, kan Kalau mereka mangkir, nanti saya bisa minta surat untuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegasnya saat konfirmasi.

Baca juga:  Kantongi 289 Medali, Kontingen Jateng Jadi Kandidat Juara Umum PEPARNAS XVII

Di jelaskan, bahwa prosedur hukum tegas mengatur jika tersangka mangkir dua kali, maka pemanggilan paksa bisa langsung dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Jika mereka mangkir lagi, berarti menunjukkan kearoganannya. Ini kasus sudah jadi perhatian publik dan yang terlibat adalah kaum intelektual berprofesi, orang-orang yang punya kredibilitas. Kalau dipanggil saja tidak datang, itu jelas mereka sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Musyal juga menyebut, pemanggilan paksa akan menunjukkan sejauh mana integritas para tersangka dalam menghadapi kasus tersebut.

“Kalau dipanggil paksa dan mereka tetap tidak hadir, nanti statusnya menjadi DPO. Itu akan Lebih bagus, karena mereka sudah dicekal,” katanya.

Lanjut Misyal, untuk sementara Polda Jateng berencana, juga akan menahan para tersangka meskipun hingga kini mereka masih bebas.

Baca juga:  KPU Batang Pastikan Debat Kedua Aman dan Kondusif

“Saya akan cek lagi ke Polda Jateng, mungkin dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.

Terkait ketidakhadiran dr. Taufik Eko Nugroho yang beralasan sakit, Misyal menganggap hal tersebut sangat tidak relevan.

“Mungkin saja, tersangka (dr. Taufik Eko) sedang goyah mental, jadi asam lambungnya naik. Kami pun tidak peduli. Kalau memang sakit, bisa di kirim ke rumah sakit Polri,” tegasnya.

Untuk pemeriksaan keluarga korban kemungkinan tidak diperlukan lagi, mengingat keterangan sebelumnya, berkas pemeriksaan sudah lengkap.

“Pemeriksaan keluarga sudah dilakukan berkali-kali dan semua keterangan sudah sangat lengkap. Sehingga munculah menetapkan untuk mereka sebagai tersangka,” tutup Misyal Achmad. (ucl)

spot_img

TERKINI