JATENGPOS.CO.ID, KENDAL – Satuan Lalu Lintas Polres Kendal bersama Komisi C DPRD dan Dinas Perhubungan melakukan operasi gabungan untuk menertibkan dump truk di lokasi galian C, Dukuh Magangan, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Minggu (5/1).
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait truk bermuatan material galian C yang melanggar aturan, seperti melebihi batas tonase dan tidak menggunakan terpal penutup.
Kondisi ini dinilai menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Penertiban difokuskan pada beberapa pelanggaran utama, seperti muatan yang tidak ditutup terpal serta truk yang membawa beban melebihi kapasitas maksimal. Lokasi penertiban meliputi sejumlah titik di sekitar Desa Jatirejo.
Kanit Binops Satlantas Polres Kendal, Iptu Joko Santoso, mengungkapkan bahwa selama operasi, masih ditemukan pelanggaran, seperti kendaraan yang belum membayar pajak serta truk bermuatan material yang tidak tertutup dengan baik.
“Hasil dari penertiban hari ini, ada beberapa kendaraan yang belum membayar pajak. Kami mengimbau agar segera mengurus pajaknya. Selain itu, ada juga truk yang tidak menutup muatannya dengan terpal, sehingga kami memberikan peringatan agar hal tersebut tidak terulang saat mengangkut material dari lokasi galian ke tujuan,” ujar Iptu Joko.(akh)