26 C
Semarang
Minggu, 25 Januari 2026

Polsek Kudus Kota Ringkus Pelaku Curanmor dalam 13 Jam

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Komitmen Polsek Kudus Kota dalam menjaga keamanan wilayah kembali membuahkan hasil nyata. Hanya dalam waktu 13 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di sebuah rumah indekos turut Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat dini hari (23/1). Korban, EDW, seorang ASN asal Demak, Jawa Tengah, menyadari sepeda motor Honda Beat Street miliknya telah raib, yang semula terparkir di depan kamar kosnya sekira pukul 03.30 WIB.

‘’Sebelumnya, pada pukul 02.00 WIB, korban masih melihat motor tersebut saat keluar untuk mengambil air wudhu,’’ ungkap Subkhan, Sabtu (24/1).

Lanjutnya, setelah menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kudus Kota pada pukul 06.00 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kudus Kota langsung melakukan penyelidikan intensif.

Baca juga:  PR Sukun Beri Hibah Perbaikan Laboratorium Biomolekuler RSUD Kudus

Upaya tersebut berbekal keterangan saksi dan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Tidak selang lama, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku curanmor tersebut. Pengejaran berakhir pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama.

‘’Kami berhasil membekuk pelaku berinisial MAI (21), pemuda asal Kecamatan Mijen, Demak. Pelaku ditangkap beserta barang bukti sepeda motor curian yang belum sempat dijual,’’ tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, terdiri satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Tahun 2025, dengan nomor polisi H-2985-CME. STNK asli, serta rekaman CCTV sebagai alat bukti kunci.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di ruang tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagai pembaruan dari Pasal 363 KUHP lama) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Baca juga:  Danrem 073/Makutarama Siapkan Marshalling Area Brigif TP di Kudus

‘’Ancaman pidana dari pasal tersebut pidana penjara maksimal 7 tahun,’’ tegasnya.

Adanya aksi pencurian itu, pihaknya mengimbau kepada masyarkat Kapolsek untuk tetap waspada dan memasang pengaman tambahan (kunci ganda) pada kendaraan saat diparkirkan di halaman maupun saat ditinggal tidur di indekosnya.

‘’Kami juga mendorong pengurus RT/RW dan pemerintah desa setempat, untuk mengaktifkan kembali Siskamling serta memasang CCTV berkualitas tinggi di titik strategis, guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,’’ tutupnya. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...