JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk tujuh desa di kabupaten setempat. Langkah ini diambil guna memastikan roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan optimal, pasca terjadinya kekosongan jabatan pemimpin di desa-desa tersebut.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, mengonfirmasi bahwa ketujuh desa yang akan menyelenggarakan Pilkades PAW tersebar di beberapa kecamatan. Meliputi Desa Demangan dan Burikan (Kecamatan Kota), Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati), Desa Undaan Kidul (Kecamatan Undaan), Desa Sidomulyo (Kecamatan Jekulo), Desa Rahtawu (Kecamatan Gebog), serta Desa Colo (Kecamatan Dawe).
‘’Kekosongan jabatan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Mayoritas karena kepala desa definitif meninggal dunia, namun ada juga yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilu Legislatif. Serta adanya kades yang terjerat permasalahan hukum,’’ ungkap Famny, saat dihubungi Minggu (26/4).
Lanjutnya, adapun proses Pilkades PAW tahun ini telah memasuki babak awal. Per 21 April 2026, panitia Pilkades PAW di tujuh desa tersebut telah terbentuk dan dilantik. Selanjutnya, panitia membuka masa pencalonan yang berlangsung mulai 21 April hingga 17 Juni 2026 mendatang.
Famny menegaskan bahwa kesempatan ini terbuka lebar bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, sesuai Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019. Persyaratan tersebut di antaranya berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana penjara, memiliki surat keterangan sehat, serta tidak dicabut hak pilihnya.
Berbeda dengan Pilkades reguler, Pilkades PAW akan ditentukan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Nantinya, panitia akan menetapkan minimal dua dan maksimal tiga calon untuk disahkan dalam Musdes.
‘’Pemilihan dilakukan oleh peserta musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama tiap RT, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok perajin, hingga keterwakilan perempuan,’’ paparnya.
Sementara penentuan tokoh agama yang memiliki hak suara, dilakukan secara demokratis melalui rapat di tingkat RT yang hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi.
‘’Kami berharap proses ini dapat berjalan kondusif, demi menghasilkan pemimpin desa yang amanah dan mampu melanjutkan pembangunan di wilayah masing-masing,’’ pungkasnya. (han/rit)















