JMPPK Gelar ‘Tabuh Lesung’, Tolak Tambang Kendeng


JATENGPOS.CO.ID, PATI — Puluhan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi budaya bertajuk “Tabuh Lesung” di depan Kantor Polresta Pati, Jumat (29/5/2026).

Aksi tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Tambang Nasional sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng, khususnya wilayah Sukolilo dan Kayen.

Dengan membawa lesung dan alu, massa aksi secara bergantian menabuh alat tradisional tersebut sebagai simbol perlawanan masyarakat terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan krisis pangan akibat aktivitas tambang.

Suara tabuhan lesung menggema di halaman Polresta Pati, disertai orasi dan tuntutan kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah agar lebih serius mengawasi aktivitas pertambangan.

Koordinator aksi, Gunretno, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dinilai telah membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat sekitar, meskipun perusahaan tambang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Menurutnya, legalitas izin tidak serta-merta menjadikan aktivitas pertambangan bebas dari pelanggaran. Ia menyebut, praktik reklamasi yang selama ini dijadikan alasan pembenaran aktivitas tambang tidak mampu mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula.

“Momen ini penting bagi kami untuk menyampaikan bahwa pertambangan tetap merampas kehidupan masyarakat lokal. Reklamasi tidak pernah benar-benar bisa mengembalikan fungsi alam seperti sebelumnya,” ujarnya di sela aksi.

Dalam aksi tersebut, JMPPK juga menyerahkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di wilayah Sukolilo dan Kayen kepada pihak kepolisian. Mereka meminta aparat tidak hanya berfokus pada legalitas administrasi izin tambang, tetapi juga menindak tegas pelanggaran teknis dan dampak lingkungan yang terjadi di lapangan.

Baca juga:  Bupati Sam’ani Pastikan Keamanan dan Ketertiban Lebaran di Kudus

Gunretno mengklaim, berdasarkan temuan dan data yang dimiliki JMPPK, sebagian besar tambang berizin di kawasan tersebut masih melakukan berbagai pelanggaran.

“Kami menemukan dari tiga tambang berizin di Sukolilo dan Kayen, sekitar 90 persen melakukan pelanggaran aturan. Dan kami bertanggung jawab atas data itu,” tegasnya.

Sejumlah pelanggaran yang disoroti antara lain tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang, tidak adanya kepala teknik tambang, batas patok area tambang yang tidak transparan kepada publik, hingga hasil audit inspektur tambang yang dinilai tidak pernah dipublikasikan secara terbuka setiap tiga bulan sebagaimana mestinya.

Selain itu, JMPPK juga menyoroti kendaraan pengangkut material tambang yang diduga melebihi batas tonase.

Truk pengangkut material disebut membawa muatan hingga 12 kubik yang dinilai mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Tidak hanya soal lingkungan, JMPPK juga mempertanyakan kontribusi ekonomi sektor tambang terhadap daerah. Menurut mereka, pendapatan retribusi yang diterima Kabupaten Pati dari sektor tersebut dinilai sangat kecil dibanding dampak kerusakan yang ditimbulkan.

“Pendapatan retribusi Kabupaten Pati tahun 2025 hanya sekitar Rp140 juta. Itu kalau dipakai membangun jalan paling hanya beberapa meter saja. Jadi pemerintah daerah sebenarnya tidak mendapatkan apa-apa,” kata Gunretno.

Usai menyampaikan aspirasi di Polresta Pati, massa melanjutkan aksinya menuju Kantor Bupati Pati.

Di lokasi tersebut, mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengusulkan pengembalian luasan Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo (KBAK) sebagai kawasan lindung.

JMPPK menilai pengurangan luasan kawasan karst telah membuka ruang bagi aktivitas pertambangan yang kini semakin dekat dengan pemukiman warga dan sumber mata air.

Baca juga:  Tunggakan Pajak Kendaraan Kudus Tembus Rp 97 Miliar

Gunretno menjelaskan, pada tahun 2010 kawasan KBAK memiliki luas lebih dari 11.000 hektare. Namun dalam perkembangannya, luas kawasan lindung tersebut menyusut menjadi sekitar 7.000 hektare.

“Hilangnya sekitar 4.000 hektare kawasan karst itulah yang akhirnya memunculkan titik-titik tambang baru. Banyak lokasi tambang sekarang sangat dekat dengan pemukiman dan mata air. Dan masyarakat sudah merasakan dampaknya,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, lesung yang ditabuh warga bukan sekadar alat tradisional, melainkan simbol ketahanan pangan dan perlawanan masyarakat agraris terhadap ancaman kerusakan lingkungan.

Gunretno menegaskan, keberlangsungan lahan pertanian produktif sangat bergantung pada ketersediaan air yang selama ini ditopang kawasan karst Pegunungan Kendeng.

“Lesung ini simbol kedaulatan pangan. Ketika lahan pertanian kehilangan sumber air akibat kerusakan lingkungan, maka ketahanan pangan juga terancam. Karena itu lahan-lahan produktif harus dilestarikan,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati, yang menerima perwakilan massa aksi menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ia menyebut, Pemkab Pati juga akan mendorong tindak lanjut hasil audit inspektur tambang agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan lebih optimal.

“Surat dari teman-teman JMPPK sudah kami terima dan akan kami laporkan kepada pimpinan. Intinya, teman-teman menghendaki pengembalian luasan kawasan karst seperti semula, dari yang dulu sekitar 11.000 hektare menjadi 7.000 hektare,” ujarnya.

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Meski demikian, massa menegaskan akan terus mengawal isu perlindungan Pegunungan Kendeng demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...