JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kudus mencatat kenaikan signifikan dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Secara persentase, capaian tahun ini meningkat 30 hingga 40 persen jauh lebih baik dibanding tahun lalu.
Meski menunjukkan tren positif, Kepala DPUPR Kudus, Harry Wibowo, menyebut adanya sejumlah kendala yang perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat, serta dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Harry menjelaskan bahwa saat ini masih ada miskonsepsi di tengah masyarakat. Banyak pemohon merasa proses pengurusan sudah mandek di Dinas PUPR setelah mereka memasukkan data input. Padahal, sistem ini terintegrasi dan melibatkan banyak instansi.
‘’Kami perlu menyosialisasikan ini ke masyarakat. Hampir semua merasa kalau sudah input berarti sudah selesai dan ‘gandul’ (tertahan) di PUPR. Padahal tidak hanya PU, ini melibatkan banyak pihak,’’ ujar Harry.
Proses verifikasi tersebut juga bergantung pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, hingga pemenuhan dari pihak PNPKP. Jika seluruh dokumen belum diselesaikan secara sistem, maka permohonan belum bisa diproses lebih lanjut.
‘’Untuk mengatasi hal ini, kami mulai dibantu oleh para konsultan yang siap mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan teknis,’’ tuturnya.
Sambung Harry, kendala terbesar yang dihadapi oleh investor skala besar di Kudus saat ini adalah kebijakan Kementerian ATR/BPN, terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bangunan yang terindikasi masuk dalam zona LSD, secara otomatis mengunci sistem dan tidak dapat diproses.
Merespons aturan ketat tersebut, DPUPR Kudus telah menemui Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk mengajukan permohonan keringanan.
‘’Kudus ini wilayahnya kecil, namun menjadi daerah industri dan jasa. Kami meminta pengecualian agar Kudus tidak harus menetapkan 87 persen untuk LSD. Kami harap ada kelonggaran agar pembangunan tetap bisa berjalan dan memiliki izin resmi,’’ tegas Harry.
Masih kata Harry, potensi investasi di Kudus sejatinya sangat tinggi. Kondusifitas wilayah yang terjaga dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, membuat banyak investor berminat menanamkan modal, baik untuk industri rokok, perhotelan, maupun sektor jasa lainnya.
Harry menyebutkan komposisi pemohon PBG-SLF saat ini berimbang antara pelaku usaha lokal dan luar kota. Selain investasi swasta mandiri, Kudus juga menjadi sasaran program strategis nasional.
‘’Hingga saat ini, DPUPR Kudus terus menunggu keputusan dan lampu hijau dari Kementerian ATR/BPN pusat agar regulasi tata ruang atas tanah yang masih berstatus zona hijau dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan daerah,’’ tutup Harry. (han/rit)






