Kenakalan Era Digital Dibongkar dalam Pengajian Jumuah Pahing


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Polsek Kudus Kota membongkar realita miris kenakalan remaja era digital, dalam ‘Pengajian Rutin Malam Jumuah Pahing’, di Aula Mubarok Food, Jalan Sunan Muria, Glantengan, Kecamatan Kota Kudus, baru-baru ini.

Dalam pemaparannya, AKP Subkhan menyampaikan data bahwa 51 persen lebih dari sekitar 285 juta penduduk Indonesia merupakan Generasi Z dan Generasi Y. Karakter digital native ini memicu gangguan kamtibmas, yang berawal dari media sosial. Bentuk-bentuk kenakalan remaja tingkat SMP dan SMA di wilayah Kota Kudus yang kini bertransformasi.

‘’Kenalakan itu seperti Kos per jam menjadi sarana prostitusi terselubung, transaksi minuman keras secara daring ke titik sepakat, balap liar yang diorganisir melalui grup medso, hingga gangster,’’ paparnya.

Baca juga:  Bupati Kudus Batasi Penggunaan Mobdin

Sambungnya, fakta mengejutkan bahwa sekitar 50 persen lebih pelaku yang ditangani Polsek Kudus Kota, merupakan anak-anak dari pendidikan keagamaan. Soal sanksi, anak usia 12–17 tahun tetap bisa diproses hukum pidana, jika terlibat kejahatan berat berancaman di atas 7 tahun atau melakukan pengulangan pidana.


‘’Maka kami mengimbau agar orang tua ketat mengontrol gadget anak,’’ tandasnya.

Merespons paparan tersebut, KH. Mas’udi, menekankan pentingnya membentengi keluarga dengan fondasi agama. Hilangnya kontrol iman dan takwa akibat ketidaktahuan menjadi pemicu utama penyimpangan ini.

‘’Jangan sampai algoritma kejahatan mengalahkan algoritma kebenaran di era digital ini,’’ tegas KH. Mas’udi.

Ia memperingatkan bahwa sikap acuh tak acuh orang tua bisa memicu kepunahan moral generasi muda. Kolaborasi kepolisian (Umaro) dan ulama yang diawali dengan Khotmil Quran ini diharapkan menjadi alarm pengingat bagi masyarakat Kudus untuk memperketat pengawasan aktivitas digital anak. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...