JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus resmi memperpanjang kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini fokus pada pencegahan pelanggaran hukum, pengamanan aset daerah, serta pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Kerja sama ini tercermin dalam nota kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie, dan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Sinergi ini juga menorehkan inovasi pertama di Indonesia, di mana kejaksaan mendampingi daerah secara digital dalam menggenjot sektor pajak.
Kepala Kejari Kudus, Teddy Rorie menyatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pencegahan hukum, serta pengamanan keuangan negara. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pihaknya telah memberikan 83 pendampingan hukum kepada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kudus.
‘’Dan semua berjalan dengan baik dan under track. Salah satu contohnya adalah proyek Puskemas Jekulo yang sedang berjalan dan mencatat deviasi positif hingga 8 persen. Kami berharap kerja sama ini memajukan masyarakat dan kami meminta jajaran Pemkab Kudus tidak ragu berkolaborasi,’’ ujar Teddy.
Sementara Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengapresiasi inovasi dan pendampingan yang diberikan oleh pihak kejaksaan. Pengawalan dari Kejari Kudus pada optimalisasi dan digitalisasi sektor pajak kini telah membuahkan hasil signifikan bagi kas daerah.
‘’Hasilnya sudah terlihat, ada peningkatan pendapatan hampir Rp100 miliar atau melonjak sekitar 20 persen. Kita menuju peningkatan yang lebih besar tanpa menyakiti hati rakyat, artinya tidak ada kenaikan tarif, melainkan memaksimalkan penagihan yang tertunda,’’ jelas Sam’ani.
Pihaknya menegaskan, pendampingan hukum ini bukan bentuk kompromi atau “kongkali-kongkong” untuk melindungi kesalahan. Sebaliknya, hal ini menjadi pengawalan ketat agar program pemerintah daerah tidak menyimpang dan bersih dari pungutan liar (pungli) oknum petugas.
‘’Jika ada yang melanggar, tetap akan ditindak sesuai koridor hukum yang berlaku,’’ tegasnya.
Sementara untuk mendongkrak PAD lebih jauh, Pemkab Kudus berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kabel optik dan memaksimalkan potensi lain seperti retribusi parkir. Pemkab juga berencana melibatkan pihak ketiga melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta akademisi agar target PAD terukur dan transparan.
‘’Kami ingatkan seluruh OPD untuk memegang teguh prinsip 4 Fast-Track, yaitu patuh terhadap mutu kualitas, spesifikasi, volume ukuran, dan tertib administrasi sesuai dokumen kontrak,’’ pungkasnya. (han/rit)









