JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menginstruksikan seluruh jajaran dinas terkait, agar mempercepat proses perencanaan dan penyerapan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Ditargetkan seluruh kegiatan dan proyek yang telah ditetapkan, sudah harus berjalan sepenuhnya paling lambat pada bulan Juli mendatang.
Saat dikonfirmasi mengenai progres pembangunan di wilayahnya, Sam’ani mengakui adanya keterlambatan realisasi secara fisik di lapangan. Kendati demikian, ia optimistis ritme pekerjaan akan meningkat secara signifikan dalam beberapa bulan ke depan.
‘’Memang ada keterlambatan kalau secara fisik. Namun, biasanya itu akan terkejar pada bulan September nanti. Beberapa pekerjaan bahkan ada yang terjadwal hingga bulan Desember,’’ ujar Sam’ani, saat memberikan penjelasan di komplek Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (9/6).
Guna memangkas waktu penundaan, pihaknya menekankan pentingnya langkah taktis berupa akselerasi kerja di segala lini. Ia meminta seluruh kepala dinas untuk aktif membangun ruang komunikasi yang efektif.
‘’Percepatannya harus segera dilakukan. Artinya, komunikasi dan koordinasi dengan semua elemen masyarakat serta elemen dinas harus ditingkatkan agar kegiatan bisa langsung dilaksanakan secepatnya,’’ tegasnya.
Selain kendala teknis birokrasi, tantangan makroekonomi seperti melemahnya nilai tukar rupiah juga menjadi perhatian serius Pemkab Kudus. Fluktuasi mata uang asing diakui berdampak pada sektor pengadaan barang dan jasa, terutama terkait harga material dan upah tenaga kerja.
Merespons kondisi tersebut, Sam’ani meminta tim pengadaan untuk memperketat pengawasan harga di pasar guna mengantisipasi pembengkakan anggaran yang tidak wajar. ’’Rupiah lemah pasti berdampak pada pengadaan maupun (upah) tukang. Nanti dari teman-teman pengadaan akan memantau apakah harga-harga tersebut masih dalam batas wajar atau tidak,’’ tambahnya.
Di sisi lain, Bupati Kudus juga memberikan peringatan keras kepada para kontraktor dan pihak ketiga, agar tidak memanipulasi spesifikasi teknis proyek infrastruktur. Salah satu yang disorot tajam adalah kualitas pengaspalan jalan.
Ia menegaskan, jika ditemukan ketebalan aspal yang tidak sesuai dengan kontrak—misalnya mengurangi ketebalan dari standar yang ditentukan pihak rekanan harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
‘’Kalau (aspal) tipis, pasti disuruh mengembalikan uang oleh BPK. Ketentuannya jelas, untuk AC-WC itu 5 centimeter, kalau Latasir (lapisan tipis aspal pasir) itu antara 2 sampai 3 sentimeter karena fungsinya untuk kedap air. Kelihatannya saja tipis, tapi kalau memang itu menyalahi aturan dan salah, pasti disuruh mengembalikan ke BPK,’’ pungkasnya. (han/rit)




