Unsoed Sampaikan Enam Sikap Usai Tiga Pimpinan Jadi Tersangka KPK


JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyampaikan enam sikap menyusul penetapan tiga pimpinan puncak kampus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Juru Bicara Unsoed Dr. Edi Santoso, S.Sos., M.Si., mengatakan, universitas prihatin atas perkara tersebut, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan aktivitas akademik tetap berlangsung.

“Pertama, Unsoed menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perkara ini. Persoalan tersebut kami pandang sebagai kejadian yang berdampak terhadap citra universitas dan kepercayaan publik,” kata Edi dalam jumpa pers, Sabtu (22/8/2026), di Kampus Unsoed Purwokerto.

Menurutnya, proses penerimaan mahasiswa baru seharusnya berlangsung transparan dan bebas dari praktik korupsi. Karena itu, Unsoed berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.

Sikap kedua, Unsoed menegaskan komitmennya menghormati dan mendukung seluruh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Universitas menyerahkan proses pemeriksaan kepada KPK serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

“Universitas menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelasnya.

Baca juga:  Bacok Warga, Sembilan Orang Geng Motor Diamankan Polsek Kartasura

Sikap ketiga, Unsoed segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait langkah kelembagaan yang diperlukan setelah penetapan tersangka terhadap pimpinan universitas.

Koordinasi tersebut mencakup mekanisme pengisian kepemimpinan serta keberlangsungan tata kelola selama masa transisi. Edi mengatakan, pihak kementerian dalam waktu dekat akan mengutus Sekretaris Jenderal untuk berdiskusi dengan Unsoed.

“Pak Menteri sudah menelepon langsung kepada Ketua Senat. Intinya, dalam waktu dekat Pak Menteri akan mengutus Pak Sekjen untuk datang dan mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil, baik dari kementerian maupun dari universitas,” ungkapnya.

Sikap keempat, Unsoed memastikan seluruh penyelenggaraan tata kelola institusi, pelayanan publik, kegiatan akademik, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan normal dan optimal.

Sikap kelima, ditujukan kepada seluruh sivitas akademika, mulai dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa hingga alumni. Mereka diminta tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menjaga kondusivitas kampus.

Sedangkan sikap keenam, Unsoed akan terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan.

*Perkuliahan dan Administrasi Tetap Berjalan*

Edi menegaskan, proses akademik tidak boleh terganggu akibat perkara hukum yang sedang berjalan. Perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pelayanan mahasiswa akan tetap dilaksanakan.

Baca juga:  DAIKIN Designer Award 2026 Resmi Dibuka, Kini Jangkau Tingkat ASEAN

“Yang jelas kegiatan tetap berjalan. Untuk tata kelola, nanti kami menunggu arahan dari kementerian,” ujarnya.

Terkait mekanisme penandatanganan dokumen akademik, termasuk ijazah, Unsoed juga akan berkonsultasi dengan Kemdiktisaintek. Hal itu diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kendala administrasi selama masa transisi kepemimpinan.

“Untuk tanda tangan ijazah, ini biasanya ada pimpinan yang menandatangani. Nanti siapa yang tanda tangan akan menjadi sesuatu yang kami konsultasikan dengan Pak Sekjen,” terangnya.

Sementara mengenai kemungkinan pendampingan hukum bagi pimpinan yang ditetapkan sebagai tersangka, Edi mengatakan Unsoed akan melihat sumber daya manusia yang tersedia dan melakukan koordinasi sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Purwokerto dan Jakarta pada 20 Agustus 2026 terkait dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam rangkaian operasi tersebut, sejumlah pejabat Unsoed turut diamankan dan kemudian KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, termasuk di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Unsoed pun menegaskan proses hukum diserahkan kepada KPK, sementara universitas berkonsentrasi menjaga keberlangsungan pendidikan dan pelayanan kepada mahasiswa.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...

Wing Chin Tersangka Fee Proyek Rp 2,1...

Drama Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang...

Kasus Jambret Marak Targetnya Perempuan