Plt Bupati Sukoharjo Tegaskan Perketat Pengawasan ASN dan Kades


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menggelar agenda Refreshment of Integrity di Gedung Budi Sasono, Rabu (2/9).

Langkah ini diambil sebagai respons tegas untuk membentengi jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) dari praktik KKN, menyusul kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang baru-baru ini menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani beserta dua pejabat ASN setempat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekda dan Inspektorat Sukoharjo ini diikuti oleh sekitar 1.200 peserta. Mereka terdiri dari pejabat struktural, pimpinan BUMD, kepala sekolah SD-SMP, hingga seluruh kepala desa se-Kabupaten Sukoharjo.

Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menegaskan bahwa agenda ini bertujuan untuk meneguhkan kembali komitmen bersama agar Sukoharjo bersih dari praktik KKN melalui penguatan pengawasan internal secara menyeluruh.

Baca juga:  Jasa Raharja Tandatangani MoU dengan UNS

“Integritas meliputi komitmen terhadap diri sendiri serta upaya untuk saling mengingatkan dan menguatkan. Harus ada pengawasan 360 derajat di internal penyelenggara negara,” ujar Sapto.

Sapto menambahkan, Pemkab Sukoharjo juga menyiapkan roadmap perluasan program Desa Anti-Korupsi yang dikawal langsung oleh Inspektorat. Program tersebut diproyeksikan tidak hanya sekadar seremonial atau slogan, melainkan mampu melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Sementara itu, Plt Inspektur Daerah Sukoharjo Joko Purnomo menyoroti pentingnya penyegaran komitmen moral bagi para pejabat publik yang rentan memudar seiring berjalannya waktu.

“Sifat manusia kadang lupa atau pudar, maka perlu disegarkan kembali (di-refresh). Sebenarnya sumpah jabatan dan penandatanganan pakta integritas sudah dilakukan, namun seiring dinamika tugas, komitmen itu harus terus dijaga,” jelas Joko Purnomo.

Baca juga:  Vaksinasi COVID-19 di Boyolali Sudah Diberikan ke 22.271 Warga

Guna memperketat pengawasan terhadap kinerja aparatur, Pemkab Sukoharjo mengandalkan Whistleblowing System (WBS) serta mengoptimalkan berbagai kanal aduan publik yang dapat diakses masyarakat luas untuk melaporkan indikasi pelanggaran.

Dalam kesempatan itu, Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo juga menyampaikan penjelasan terkait tahapan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang sudah berjalan dengan berpedoman pada, PP 16/ 2026.(dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...