Tiga Minimarket di Kudus Ditertibkan Satpol PP


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menindak tegas sejumlah toko swalayan berjejaring, yang nekat melanggar aturan jam operasional. Langkah penertiban ini diambil usai adanya laporan dari masyarakat melalui Layanan Aduan Wadul K1-K2, terkait minimarket yang masih melayani pembeli hingga larut malam pada hari kerja.

Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kudus, Anis Andreas, menyatakan bahwa operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.

‘’Kami menindaklanjuti laporan warga mengenai sejumlah minimarket seperti di perempatan lampu merah Panjang dan kawasan Jalan Sosrokartono yang kedapatan buka hingga pukul 23.00 WIB atau lebih pada hari biasa. Padahal, aturan operasional sudah sangat jelas,’’ ujar Anis, Rabu (16/9).

Baca juga:  Jalan Pantura Kudus-Pati Kembali Lancar dan Bebas Genangan Banjir

Dijelaskan, berdasarkan Pasal 13 Perda Nomor 12 Tahun 2017, jam kerja toko swalayan diatur dari Senin sampai dengan Jumat buka Pukul 10.00 WIB hingga maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Sedangkan Sabtu dan Minggu, buka Pukul 10.00 WIB hingga maksimal pukul 23.00 WIB.

‘’Kalau ada hari besar keagamaan atau libur nasional, maksimal pukul 24.00 WIB,’’ tandasnya.

Diketahui, dalam operasi jam operasional toko modern baru-baru ini, petugas menyisir tiga lokasi utama. Di lokasi pertama, yakni Alfamidi Desa Rendeng di Jalan Mayor Kusmanto, petugas mendapati aktivitas transaksi yang melewati batas waktu. Kepala toko berdalih belum memahami regulasi yang berlaku. Petugas kemudian memberikan edukasi secara humanis dan meminta toko segera tutup.

Kondisi serupa ditemukan di lokasi kedua, Alfamart Desa Kaliputu yang berada di Jalan Sosro Kartono. Pihak manajemen toko juga mengaku tidak tahu mengenai pembatasan jam operasional tersebut, sehingga petugas langsung memberikan teguran serta menghentikan aktivitas toko malam itu juga.

Baca juga:  Kader PKK Kudus Dibekali Pelatihan NaPOS

Sementara itu, temuan berbeda didapati di lokasi ketiga, Alfamart Desa Panjang di Jalan Lingkar Utara Kudus. Karyawan ritel tersebut mengaku sebenarnya sudah mengetahui regulasi Perda, namun tetap nekat membuka toko melebihi jam ketentuan atas perintah dari pimpinan manajemen.

Merespons temuan di lokasi ketiga, Satpol PP mengambil tindakan lebih lanjut. Selain membubarkan aktivitas operasional malam itu, petugas akan melayangkan panggilan resmi kepada manajer atau penanggung jawab operasional toko tersebut untuk menghadap ke kantor Satpol PP guna diberikan pembinaan khusus.

‘’Kami mengimbau seluruh pengelola toko swalayan di Kabupaten Kudus untuk mematuhi regulasi yang ada, demi ketertiban umum dan menjaga iklim usaha yang kondusif,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...