JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Terhitung sampai dengan 15 Oktober 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp598,43 miliar atau 77,47 persen dari target Perubahan APBD 2026 yang ditetapkan sebesar Rp772,52 miliar. Langkah optimalisasi tersebut dibahas dalam rapat evaluasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang dipimpin Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton, di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Rabu (21/10).
Evaluasi digelar untuk mengukur capaian sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi sisa tahun anggaran. Dalam arahannya, Bellinda menekankan pentingnya modernisasi tata pengelolaan pendapatan.
‘’Optimalisasi pendapatan daerah harus diiringi dengan tata kelola yang transparan, pelayanan yang semakin mudah, dan pemanfaatan teknologi. Potensi yang ada perlu dikelola secara maksimal dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,’’ tegasnya.
Secara keseluruhan, data evaluasi mencatat total pendapatan daerah Kabupaten Kudus telah terealisasi sebesar Rp1,52 triliun atau 74,54 persen dari target Rp2,04 triliun. Sektor pajak daerah menyumbang penerimaan terbesar dengan raihan Rp303,88 miliar (88,43 persen), sementara retribusi daerah terealisasi Rp250,36 miliar (66,94 persen).
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton menyampaikan bahwa capaian ini menjadi pijakan untuk mendorong kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),’’Kami mendorong seluruh perangkat daerah agar mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi melalui langkah yang terukur, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta memastikan pengelolaannya berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Bellinda.
Lanjutnya, guna mempermudah transaksi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bekerjasama dengan Bank Jateng meluncurkan layanan Billing Center.
Pemkab Kudus juga mengembangkan pemetaan digital PBB-P2 melalui aplikasi SIMPAD GEO, serta memperbarui data pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Sengkuyung yang melibatkan UPPD Kudus hingga tingkat pemerintah desa.
Menurut Bellinda, digitalisasi merupakan kunci utama akurasi data perpajakan,’’Digitalisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kemudahan pelayanan, memperkuat akurasi data, dan mendorong transparansi pengelolaan pajak serta retribusi daerah,” jelasnya.
Selain inovasi teknologi, penegakan kepatuhan juga diperkuat melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kudus dalam pendampingan hukum perpajakan. Komitmen transaksi digital Pemkab Kudus turut membuahkan hasil dengan diraihnya peringkat kedua pada ajang Non-Cash Transaction (TNT) Award tingkat Provinsi Jawa Tengah. (mas/han/rit)








