JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jati, Polres Kudus, mengamankan seorang pria berinisial FL (34), warga Kecamatan Gebog. Ia ditangkap atas dugaan aksi penipuan bernilai jutaan rupiah, dengan modus penawaran pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Rabu (21/10). Petugas Unit Reskrim Polsek Jati yang bergerak cepat langsung mengamankan tersangka di area Kantor Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati.
‘’Saat ini sudah ada tujuh korban dari wilayah Jati yang melapor, dengan total uang yang diserahkan kepada tersangka sebesar Rp8,55 juta,’’ ujar Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati, AKP Subkhan, dalam keterangan resminya, Kamis (22/10) malam.
Subkhan menjelaskan, aksi penipuan ini berawal saat FL mendatangi rumah salah satu korban di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, dengan mengaku sebagai pegawai Biro Teknik Listrik (BTL). Pelaku menawarkan jasa pemasangan listrik bersubsidi seharga Rp2,1 juta per titik dan menjanjikan proses rampung dalam waktu sehari.
Korban yang tertarik bermaksud memasang dua titik listrik dan diminta membayar uang muka sebesar Rp1,5 juta per titik. Total uang muka senilai Rp3 juta pun diserahkan kepada pelaku. Namun, hingga dua hari berlalu, pemasangan tak kunjung direalisasikan.
Rasa curiga menuntun korban mencari informasi hingga mendapati tetangga sekitar turut mengalami modus penawaran yang sama. Berdasarkan penyelidikan awal, sedikitnya tujuh warga telah menyerahkan atau mentransfer uang dengan total Rp8,55 juta.
‘’Seluruh uang tersebut diduga kuat digunakan FL untuk keperluan pribadi,’’ jelasnya.
Masih kata Subkhan, selain menahan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 lembar kuitansi pembayaran, salinan KTP dan Kartu Keluarga milik para korban, bukti transfer senilai Rp2 juta dan Rp1 juta dan 1 bendel kuitansi kosong.
Atas perbuatannya, tersangka FL dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengantisipasi adanya korban tambahan.
‘’Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mewaspadai penawaran jasa kelistrikan yang meminta uang muka tanpa kejelasan legalitas dan kewenangan instansi terkait,’’ pungkasnya. (han/rit)








