Polres Karanganyar Fokus Tujuh Pelanggaran Berisiko Fatal


JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Polres Karanganyar menggelar apel pasukan sebagai tanda dimulainya Operasi Patuh Candi 2026. Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, sasaran operasi adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyebabkan kecelakaan.

“Adapun sasarannya meliputi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terhadap gangguan kamtibmas dan berpotensi terhadap kecelakaan,” ujar Arman Sahti usai apel gelar papasukan, Senin (26/10).

Tujuh jenis pelanggaran menjadi fokus utama penindakan, yakni melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), menggunakan knalpot brong, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, dan pelanggaran lain yang berisiko fatal. Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual di lapangan.

Baca juga:  Pemkab Sukoharjo Adakan Pengisian Oksigen Gratis, Catat Jadwalnya !

“Dalam operasi patuh ini kita mengharapkan seluruh masyarakat, khususnya Kabupaten Karanganyar, agar tertib dan patuh berlalu lintas, menaati segala aturan dan rambu-rambu selama di perjalanan,” kata Kapolres.

Arman menjelaskan, operasi digelar di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar, tanpa titik khusus. Meski knalpot brong menjadi salah satu fokus karena paling banyak dikeluhkan masyarakat, operasi tidak hanya menyasar pelanggaran itu.

“Knalpot brong sudah tiap malam kita razia. Tapi memang kesadaran masyarakat yang harus dibangun, baik dari orang tua, lingkungan, dan masyarakatnya sendiri, terutama pelajar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kendaraan yang pajaknya mati tetap menjadi perhatian melalui koordinasi dengan dinas terkait. Penindakan terkait pelat nomor tetap dilakukan sesuai aturan.

Baca juga:  Dukung UMKM, Pemkot Solo Genjot Branding dan Inovasi Produk Lokal

Kasat Lantas Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung menambahkan, daerah rawan pelanggaran antara lain lawan arus dan truk di sekitar exit tol. Truk tanpa lampu belakang, serta kendaraan wisata seperti kereta kelinci di Tawangmangu juga menjadi perhatian. Kendaraan tersebut diarahkan tidak masuk wilayah kota, jika melanggar akan ditilang.

“Motor listrik boleh, asal tidak melanggar. Kalau tidak pakai helm ya kita tilang,” ujarnya.

Operasi Patuh Candi diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas yang secara umum mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. (yas/rit)



TERKINI

Dinsos Kudus Gandeng APH Bina Belasan Remaja

Rekomendasi

...