Iming-iming Uang, Pria Asal Blora Diduga Cabuli Remaja


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Seorang pria berinisial SAS, 29, warga Kabupaten Blora, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun di kamar mandi masjid di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga sempat membujuk korban dengan iming-iming uang.

Kasus tersebut diungkap Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10). Perkara ini ditangani Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu (2/9) sekitar pukul 07.26 WIB. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas VIII sedang berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren. Di depan masjid, korban melihat SAS duduk di atas sepeda motor.

Pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan ingin menumpang ke kamar mandi. Meski korban telah menunjukkan arah kamar mandi, pelaku diduga tetap mendekat dan menarik korban masuk ke dalamnya.

Baca juga:  Kapolsek Kudus Ingatkan Siswa SMA Jauhi Judol

”SAS lalu memanggil korban dengan dalih ingin menumpang ke kamar mandi. Korban sudah menunjukkan arahnya, tetapi pelaku diduga tetap mendekat dan menarik korban masuk ke kamar mandi,” jelas Kombes Sigit.

Di dalam kamar mandi, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual secara paksa meski korban menolak. Menurut keterangan polisi, pelaku juga sempat membujuk korban menggunakan iming-iming uang. Namun, uang tersebut tidak pernah diterima korban.

Aksi tersebut terhenti ketika seorang siswa lain hendak masuk ke kamar mandi. Pelaku dan korban kemudian keluar dari tempat tersebut. Siswa yang datang tidak mengetahui kejadian di dalam kamar mandi.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru. Informasi itu kemudian diteruskan kepada orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Pati.

SAS baru diamankan pada Senin (19/10) sekitar pukul 07.30 WIB. Warga bersama pengasuh pondok pesantren menangkapnya di sekitar tempat ibadah tersebut sebelum menyerahkannya kepada polisi.

Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengatakan, saat diamankan, pelaku diduga hendak mendekati korban lain. Di wilayah Pati, pelaku disebut sempat mencoba mendekati santri lain, tetapi tidak berhasil.

Baca juga:  Dilumpuhkan, Kerbau Kurban Mengamu Hingga, Dua Pengendara Motor jadi Korban

”Kebetulan tempatnya sepi, sehingga korban inilah yang menjadi korbannya,” kata Iswantoro.

Menurut Iswantoro, SAS merupakan warga Blora yang bekerja di sektor swasta dan tidak memiliki hubungan dengan pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.

Iswantoro menambahkan, penyidik turut mendalami dugaan keterkaitan kebiasaan pelaku menyimpan dan menonton video asusila sesama jenis di ponselnya dengan perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel seragam yang dikenakan korban saat kejadian dan satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami keterangan untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, SAS dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan subsider Pasal 415 KUHP. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian. (ida/rit)

 



TERKINI

Rekomendasi

...