JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menghubungkan Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan menyita sabu seberat total 29,64 gram bruto.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Batang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial GTI.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria di wilayah Singosari, Kabupaten Batang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,34 gram yang sebelumnya disembunyikan di sekitar lokasi,” kata Yos Guntur saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Jumat (5/11).
Dari pemeriksaan awal, GTI mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S yang masih dalam penyelidikan untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada pemesan. Atas setiap alamat pengantaran, GTI diduga menerima imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada pria lain berinisial UR alias Chiki di wilayah Kota Pekalongan.
Tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap UR di sebuah bengkel di wilayah Kuripan Lor, Kota Pekalongan, Kamis (5/11).
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 24,30 gram. Petugas juga menyita timbangan digital dan satu bungkus plastik klip yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.
Menurut Yos Guntur, UR mengaku menerima sabu dari pihak yang sama untuk dipecah dan dikemas sebelum dikirimkan kepada pemesan. Dalam menjalankan tugas tersebut, UR diduga memperoleh imbalan Rp 500 ribu setiap kali melakukan pemecahan sabu.
“Jadi, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terus kami kembangkan untuk mengetahui alur peredaran hingga bandar dan pengendali lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Yos Guntur menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik peredaran narkotika itu.
“Komitmen kami jelas, setiap informasi terkait peredaran narkotika akan ditindaklanjuti dan dikembangkan. Kami tidak hanya berupaya mengamankan barang bukti dan pelaku di lapangan, tetapi juga terus mengejar pihak lain yang berada di belakang peredarannya,” tegasnya.
Dari dua lokasi pengungkapan, polisi mengamankan total 13 paket sabu dengan berat bruto sekitar 29,64 gram. Selain narkotika, barang bukti yang disita meliputi dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, plastik klip, serta satu unit sepeda motor.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku dan menelusuri identitas serta peran pihak lain yang diduga terlibat. Termasuk sosok berinisial S yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pihak pemberi perintah. (ucl/rit)





