JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus dua orang pengedar uang palsu, yakni Musman (51) warga Desa Kalibanger, Gemawang, dan Juwaldi Yuwono (57) warga Desa Caturanom, Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ditangkapnya Musman yang ketahuan membelanjakan uang palsu untuk membeli rokok di dua warung di Desa Kembangsari, Kecamatan Kandangan.
Ia mengatakan pemilik warung curiga dengan lembaran uang kertas Rp100.000, karena kertasnya berbeda dengan yang asli dan apabila diremas menjadi lusuh. Nomor seri pada uang kertas juga terlihat luntur dan warnanya memudar.
“Tersangka membeli rokok di warung menggunakan uang palsu, tetapi pemilik warung bernama Gunarto curiga dengan uang lembaran Rp100.000 kemudian melapor ke perangkat desa yang kemudian menanyai Musman. Mereka juga melapor ke Polsek Kandangan dan ditindaklanjuti dengan penangkapan,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapat uang palsu dengan cara membeli dari Juwaldi Yuwono seharga Rp20 juta mendapat Rp60 juta uang palsu pecahan Rp100.000.
Tersangka Musman mengaku membeli uang itu setelah disuruh Juwari warga Desa Ngadisepi, Kecamatan Gemawang yang saat ini lari ke Riau.
“Saya cuma disuruh Juwari lalu dapat bagian Rp5 juta uang palsu dan Rp2 juta sudah saya belanjakan selama empat bulan di wilayah Kecamatan Kandangan, Kedu, Parakan, Ngadirejo, Temanggung. Antara lain untuk membeli rokok, tiket voli, tembakau, ikan asin, celana. Sisanya Rp3 juta saya buang di sungai di Yogyakarta saat ada sekaten karena tidak laku untuk belanja dan takut ketahuan polisi,” katanya. (drh/ant)