JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, hingga saat ini telah mengumpulkan 86.018 rekening pekerja calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk menggerakkan perekonomian pekerja yang terdampak COVID-19.
“Ada beberapa pekerja penerima upah yang mendapat BSU. Selain pekerja formal di perusahaan atau badan usaha, pegawai perangkat desa dan non-aparatur sipil negara termasuk guru honorer, guru tidak tetap, dan pegawai tidak tetap pada organisasi perangkat daerah yang terdaftar di BPJAMSOSTEK sebagai peserta penerima upah juga bisa mendapatkan bantuan ini,” kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Purwokerto Agus Widiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan 86.018 rekening yang telah terkumpul tersebut berasal dari 91.426 peserta aktif BPJAMSOSTEK di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto yang meliputi Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga.
Dalam hal ini, kata dia, untuk wilayah Kabupaten Banyumas telah terkumpul sebanyak 46.117 rekening atau 97,7 persen dari total 47.201 peserta aktif dengan rincian pekerja penerima upah sebanyak 41.811 peserta, non-ASN 2.100 peserta, dan pegawai perangkat desa 3.290 peserta.
Selanjutnya di Kabupaten Banjarnegara telah terkumpul sebanyak 14.581 rekening atau 85,15 persen dari total 17.124 peserta aktif dengan rincian pekerja penerima upah sebanyak 10.660 peserta, non-ASN 962 peserta, dan pegawai perangkat desa 2.959 peserta.
Sedangkan di Kabupaten Purbalingga telah terkumpul sebanyak 25.320 rekening atau 93,4 persen dari total 27.101 peserta aktif dengan rincian Pekerja Penerima Upah 19.820 peserta, Non ASN 2.500 peserta, dan Pegawai Perangkat Desa 3.000 peserta.
“Nantinya, BSU tersebut akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing,” kata Agus.
Sementara keterangan tertulis Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Suwilwan Rachmat mengatakan pihaknya hingga hari Senin (24/8), pukul 22.00 WIB, telah mengumpulkan sebanyak 1.800.467 rekening dari potensi 2.029.839 pekerja yang sesuai dengan kriteria normatif peserta BPJAMSOSTEK yang dapat menerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Dengan demikian, kata dia, baru sebesar 88,7 persen pekerja sudah melaporkan nomor rekeningnya sehingga masih ada potensi sebanyak 229.372 pekerja yang belum melaporkan nomor rekening.
“Kami terus mengimbau kepada seluruh pekerja di Jateng dan DIY yang memenuhi kriteria penerima BSU untuk segera melaporkan nomor rekeningnya melalui aplikasi yang sudah kami sediakan atau ke HRD perusahaan masing-masing. Kami juga mengimbau kepada Apindo, serikat pekerja/serikat buruh, Forum HRD, serta asosiasi/perhimpunan pengusaha dan pekerja stakeholder kami untuk ikut bersama-sama mendorong anggotanya segera melaporkan nomor rekeningnya agar program BSU ini tepat sasaran dan dapat meningkatkan daya beli pekerja untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia,” katanya.
Seperti diwartakan, BPJAMSOSTEK telah memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI di Jakarta pada hari Senin (24/8).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
“Dari target calon penerima BSU 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga tiga tahap, sehingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta. Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta,” katanya.
Ia mengatakan gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
“Saat ini masih terdapat sekitar 2 juta pekerja nomor rekeningnya belum diterima BPJAMSOSTEK. Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” katanya. (fid/ant)