JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan, berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Semarang, Senin (15/7/2024). Kunjungan ini
dilaksanakan dalam rangka beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, yang baru memimpin Kejati Jawa Tengah per 11 Juni 2024 lalu.
Max bersama jajaran Kanwil DJP Jawa Tengah I, diterima oleh Ponco Hartanto di ruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut Max menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kejati
Jawa Tengah atas sinergi yang selama ini telah terjalin.
Menurut Max, Kejati telah banyak
bersinergi untuk menuntaskan kasus hukum pidana perpajakan khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I.
“Kami sampaikan apresiasi mewakili instansi atas sinergi yang terjalin selama
ini, Pak Kajati. Keberhasilan kami dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus
tindak pidana di bidang perpajakan tentu tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi yang baik dengan instansi yang bapak pimpin,” tukasnya.
Selain memberikan apresiasi, Max juga memperkenalkan diri kepada Ponco.
“Audiensi kali ini saya juga berkenalan kepada Pak Ponco, selaku pejabat yang baru tentunya nanti kita akan banyak
saling bertemu dan bersinergi dalam pelaksanaan tugas,” lanjut Max.
Menanggapi hal ini, Ponco Hartanto menyambut baik audiensi yang dilaksanakan.
“Terima kasih saya sampaikan juga kepada Pak Max dan jajarannya, kami menyambut baik setiap langkah sinergi dan koordinasi dengan DJP. Kami siap untuk mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. Sebelumnya, DJP, Kejaksaan dan Polri saling bersinergi untuk mengungkap kasus pidana di bidang perpajakan. Sinergi antar aparat
penegak hukum ini dilakukan sebagai bentuk nyata penegakan hukum pajak.
Di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I sendiri per tahun berjalan yaitu 2024 tercatat sejumlah 6 kasus telah naik ke
tahap penyidikan yang mana merupakan buah dari koordinasi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kejati Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah. Diharapkan dengan adanya sinergi ini dapat menambah kepatuhan pajak dan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melanggar.(aln)