JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – Bupati Banyumas Achmad Husein meminta setiap ketua rukun tetangga (RT) untuk mendata warganya yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebagai bagian dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang diterapkan hingga tingkat RT.
“Di tingkat RT, komandannya ketua RT, komandan poskonya juga ada. Dia itu harus tahu setiap hari, siapa yang positif, siapa yang negatif, dan sudah berapa lama,” katanya di Purwoketo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut dia, semua itu harus didata dan dipantau setiap hari supaya tidak menyebar ke mana-mana. Selain itu, penelusuran (tarcing) harus dilakukan hingga tuntas dan bisa menggunakan tes antigen.
“Jika ada yang hasilnya positif, langsung dilakukan tes PCR. Yang bersangkutan juga harus isolasi mandiri lebih dulu sambil menunggu hasil tes PCR,” katanya.
Akan tetapi, setelah hasil tes PCR-nya keluar dan dinyatakan positif, warga yang menjalani isolasi mandiri tersebut harus mengikuti arahan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas, yakni bagi yang bergejala harus dirawat di rumah sakit, sedangkan yang tidak bergejala akan dibawa ke rumah karantina.
Lebih lanjut, bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas juga berencana memberikan makanan tambahan berupa vitamin kepada warga yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) sebagai upaya untuk meningkatkan imunitas.
“Namun, saat ini masih dibicarakan dulu anggarannya, boleh apa enggak kalau diambil dari Dana Desa atau dari BTT (Belanja Tidak Terduga), atau yang lainnya,” katanya.
Terkait dengan liburan panjang akhir pekan yang berbarengan dengan Tahun Baru Imlek 2572, bupati mengatakan pihaknya tidak akan membatasi mobilitas warga, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau mau pergi, pergi saja, enggak ada larangan. Yang penting bisa jaga diri dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar terhindar dari COVID-19,” katanya.
Kendati demikian, dia mengakui jika di perbatasan sejumlah pintu masuk Kabupaten Banyumas akan ada penjagaan yang dilakukan oleh personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. (fid/ant)