JATENGPOS.CO.ID, YOGYAKARTA– Komisi C DPRD Jawa Tengah (Jateng) yang tengah membahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, melakukan penguatan data pada isi materi rancangan perda. Upaya itu, Komisi C mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Provinsi DI Yogyakarta, Jumat (9/8/2024).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi C Bambang Haryanto Baharudin ditemui Kepala Bidang Pengelolaan Badan Milik Daerah BPKA Zulaifatun Najjah. Pada pertemuan itu, sejumlah pertanyaan dilontarkan terutama fokus pada peningkatan PAD dari pengelolaan aset.
“Bagaimana DIY ini dapat memaksimalkan hasil PAD dengan aset yang dimiliki saat ini,” ujarnya.
Anggota Komisi C Riyono menambahkan pertanyaan tentang gambaran umum pengelolaan hotel di DIY guna peningkatan PAD.
“Apakah melalui pihak ketiga atau disewakan begitu saja secara umum,” kata dia.
Zulaifatun menjelaskan, optimalisasi BPKA DIY masih berdasar pada Permendagri 19/2016, serta Perda 6/2018 yang menjadi turunan dari permendagri tersebut. BPKA DI Yogyakarta dalam memperoleh PAD dengan cara melakukan berbagai inovasi supaya mendapatkan hasil yang optimal, salah satunya dari aset daerah.
“Ada dua ranah aset penghasil PAD yang sedang kami lakukan selain dari pajak kendaraan bermotor yakni mengoptimalkan aset yang ada yakni pengelolaan Hotel Mutiara dan Jogja Expo Center (JEC). Dari pengelolaan kedua aset itu dapat menyalurkan PAD sebesar 10 % atau sekitar Rp 3,5 miliar. JEC ini nantinya akan berganti nama menjadi Jogja Planning Galery pada 2026. Yang kedua yaitu dari penyewaan-penyewaan lahan kebun dan tanah yang disewakan dibuat tempat makan/kafe, dan lain-lain,” jelasnya.
Mengenai hasil pengelolaan hotel, lanjut Zulaifatun, masih terbilang kecil. Dengan demikian, BPKA Yogyakarta masih mengoptimalkan JEC yang kerap dijadikan eksibisi baik sekelas daerah maupun nasional. Bambang pun tertarik soal keberadaan JEC. Terlontar untuk Jateng perlu dibuat bangunan di tanah aset bisa semegah JEC. (nif/muz)