Boediono Diperiksa KPK Terkait Century

Mantan wapres Boediono.

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari Wakil Presiden RI 2009 s.d. 2014 Boediono dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century.

“Permintaan keterangan terkait Century,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Boediono sudah tiba di Gedung KPK RI, Jakarta, sekitar pukul 09.20 WIB dengan dikawal pasukan pengaman Presiden. Namun, dia tak berkomentar soal kedatangannya kali ini ke KPK.

Sebelumnya, Boediono juga sempat diperiksa KPK pada tanggal 28 Desember 2017. Namun, saat itu yang bersangkutan diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

iklan

Dalam penyelidikan kasus Century itu, KPK pada Selasa (13/11) juga telah meminta keterangan dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga:  KPU Dan Bawaslu Diminta Segera Sosialisasikan Aturan Penetapan Paslon Terpilih

Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga:  Jukir Liar Meresahkan, Ini yang Dilakukan Dishub

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam putusan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S. Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP. (drh/ant)

iklan