JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo akan menyiapkan regulasi untuk melindungi pekerja di Sukoharjo, baik pekerja formal penerima upah maupun non upah. Nanti akan diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJamsostek.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, saat audiensi dengan jajaran BPJamsostek Cabang Surakarta, dipimpin Kepala Cabang Hasan Fahmi.
“Sejalan dengan program BPJAMSOSTEK, Pemkab Sukoharjo kini tengah merancang ijin bersyarat bagi perusahaan atau lembaga penjamin tenaga kerja agar melindungi pekerjanya dengan kepesertaan BPJAMSOSTEK.” Ungkap Etik Suryani.
Etik juga menyatakan Pemkab Sukoharjo mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukoharjo. Bahkan akan membuat regulasi (Perbup) yang mendukung optimalisasi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pembentukan Tim KF untuk memonitoring pelaksanaannya serta melakukan sosialisasi Paritrana Award kepada jajaran OPD di Kabupaten Sukoharjo.
Di Sukoharjo, tercatat jumlah tenaga kerja aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK di Kabupaten Sukoharjo saat ini yakni sebanyak 47.910 dari segmen pekerja formal, dan 5.552 dari pekerja informal.
“Masih banyak pekerja yang belum tercover Program BPJamsostek. Tahun 2021 di Kabupaten Sukoharjo menargetkan penambahan peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 35.478 dari segmen pakerja formal dan 16.946 dari segmen pekerja informal, atau total sekitar 50 ribu pekerja.” Ungkap Hasan Fahmi, Selasa (18/5/2021).
Fahmi mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tersebut selain ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga terkait, juga kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, tak terkecuali Bupati Kabupaten Sukoharjo.
Disebutkan, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.
Selain itu, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Inpres yang dikeluarkan pada 25 Maret 2021 itu Presiden juga menegaskan, pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Diharapkan dengan bantuan dan kerjasama yang baik dengan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, maupun stakeholder akan mempercepat akuisisi kepesertaan BPJAMSOSTEK,” tandas Fahmi. (Dea)