Operasi Zebra Candi di Solo, 4.620 Pengendara Kena Tilang

JATENGPOS.CO.ID, Solo – Satuan Lalu Lintas Polres Surakarta telah menindak tegas dengan cara ditilang sebanyak 4.620 pengendara dalam Operasi Zebra Candi 2019, di Kota Solo, yang digelar mulai Rabu (23/10) hingga Senin ini.

“Operasi Zebra Candi di Solo yang digelar selama 13 ini, sebanyak 4.620 pelanggar yang ditindak tegas dengan ditilang,” kata Wakil Kepala Satlantas Polres Kota Surakarta AKP I Made Ray Ardana, disela Operasi Zebra Candi 2019, di Mako 2 Polresta Surakarta, Senin.

Menurut I Made Ray Ardana jumlah pelanggar lalu lintas sebanyak tersebut antara lain pengendara yang tidak mengenakan helm, surat kelengkapan kendaraan, dan administrasi.

“Dari sebanyak pelanggar lalu lintas itu, tertinggi karena surat kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap mencapai sekitar 50 persen. Sedangkan, lainnya pelanggaran kelengkapan kendaraan, tidak mengenakan helm, melawan arus, dan administrasi tidak memiliki Surat Izin Pengemudi (SIM),” tuturnya.

iklan
Baca juga:  Hari Kelima Operasi Zebra Candi, Satlantas Polres Semarang Tindak 756 Pelanggar Terekam ETLE

Selain itu, Satlantas Polresta Surakarta juga menggelar sidang di tempat terkait pelanggaran lalu lintas dengan menggandeng pihak terkait, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Menurut dia, kegiatan tersebut untuk memudahkan masyarakat, supaya tidak menunggu proses sidang terlalu lama.

“Kegiatan sidang di tempat ini, merupakan rangkaian Operasi Zebra Candi 2019. Kegiatan yang menitikberatkan pada pelanggaran lalu lintas kelengkapan surat kendaraan, kelengkapan kendaraan bermotor, tata tertib berkendara,” paparnya.

Menyinggung mengenai proses penyelenggaraan sidang di tempat dalam Operasi Zebra Candi, kata dia, pengguna kendaraan bermotor dihentikan dan dicek kelengkapannya oleh petugas.

Pengendara yang melakukan pelanggaran, kata dia, mereka diarahkan ke lokasi tempat pelanggaran. Setelah dijelaskan terkait pelanggaran kemudian menandatangani surat pelanggaran atau tilang. Pelanggar menuju ke lokasi hakim untuk mengikuti persidangan.

Baca juga:  Optimalkan Operasi Zebra Candi, Polres Semarang Tingkatkan Sinergitas Antarlembaga

Setelah pelanggar setelah diberitahu jangan mengulangi pelanggaran lagi. Mereka kemudian menuju ke tempat jaksa untuk melakukan pembayaran termasuk pasal yang dikenakan,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap, dengan digelarnya sidang di tempat mampu mengurangi penumpukan pelanggar tata tertib lalu lintas di kantor Kejari Kota Surakarta.

Menurut dia, sering terjadi penumpukan pelanggar di kantor Kejari membuat antrean semakin panjang. Dengan sistem ini, pelanggar kendaraan yang mengambil surat kendaraan saat dikenai tilang dapat berkurang. Pihaknya juga berharap masyarakat semakin tertib saat di jalan. (fid/ant)

iklan