32.5 C
Semarang
Kamis, 16 April 2026

Polisi Bekuk Si ‘Jambul’, Pelaku Pencurian Lima Motor




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satreskrim Polres Kudus berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial FA (26). Pria yang dijuluki ‘Si Jambul’ ini, merupakan spesialis pencuri motor yang mengincar kelalaian pemilik kendaraan.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya saat mencari pakan ternak. Peristiwa tersebut terjadi di pinggir sawah, Dukuh Dapur, Desa Kajar, Kecamatan Dawe pada Minggu (5/4).

‘’Sekitar pukul 14.30 WIB, korban memarkir motornya untuk mencari rumput. Namun, korban meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih menempel. Saat hendak pulang pukul 15.00 WIB, kendaraan tersebut sudah hilang,’’ ujar Heru, dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Kudus, Rabu (15/4).

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan tim Satreskrim, petugas berhasil mengidentifikasi dan meringkus tersangka FA yang merupakan warga Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe. Dia merupakan buruh harian lepas, yang memang kerap berkeliling mencari mangsa motor yang kuncinya tertinggal.


Baca juga:  Betonisasi Jalan TMMD Reguler Buka Akses Ekonomi Kerakyatan

Dari hasil pengembangan penyidik, aksi si ‘Jambul’ ternyata tidak hanya dilakukan sekali. Melainkan mengaku telah melakukan pencurian di lima TKP berbeda, baik di wilayah Kudus maupun daerah tetangga yang di wilayah Kecamatan Gembong, Pati.

‘’Ada lima barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan petugas. Empat unit disita di Polres Kudus sebagai barang bukti, sementara satu unit lainnya diserahkan ke Polsek Gembong karena TKP-nya berada di wilayah Pati,’’ tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, atau ancaman pidana denda hingga Rp500 juta atau hukuman penjara.

Plt. Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Kudus, Unit Reskrim Polsek Dawe, serta Jatanras Polda Jawa Tengah.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan analisa dari keterangan saksi serta barang bukti yang ada. Saat diamankan, pelaku berada di rumah orang tuanya,” kata AKP Kanzi.

Baca juga:  Ganjar Pastikan Temuan Varian Covid-19 India di Kudus yang Pertama di Jateng

Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah beraksi berulang kali dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir. Polisi mengamankan total sekitar lima unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Dawe, termasuk empat unit tambahan dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan pelaku yang sama.

Aksi pelaku yang berulang kali ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Polsek Dawe, Sat samapta Polres Kudus bersama warga bahkan melakukan patroli selama hampir satu minggu untuk mengantisipasi aksi pelaku yang dinilai sudah sangat meresahkan.

Saat pelaku berhasil diamankan. Banyaknya warga yang telah geram membuat petugas harus bertindak cepat dengan segera membawa pelaku ke Polres Kudus guna menghindari potensi tindakan yang tidak diinginkan.

“Karena massa cukup banyak, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Kudus untuk menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...