Bawaslu Kudus Kawal Kualitas Data Pemilih


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus terus mengawal kualitas data pemilih, demi menjaga hak konstitusional masyarakat. Langkah ini sebagai bentuk pengawasan aktif terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Triwulan II Tahun 2026.

Menyikapi hasil pengawasan itu, Bawaslu Kudus secara resmi melayangkan Surat Imbauan dan Saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jumat (29/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran administrasi dalam penyusunan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas menjelang tahapan pemilu mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, menegaskan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih wajib berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang mengamanatkan sepuluh prinsip utama dalam pemutakhiran data pemilih.


‘’Pemutakhiran data pemilih harus dilaksanakan secara komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, menjamin perlindungan data pribadi, serta aksesibel bagi seluruh warga negara,” ujar Moh Wahibul Minan.

Baca juga:  TKGS Guru MA di Kudus Masih Dianggarkan

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu Kudus melakukan uji petik atau sampling secara langsung di lapangan terhadap data pemilih yang tercantum dalam aplikasi DPT Online. Hasil pengawasan tersebut menemukan sejumlah data yang perlu segera ditindaklanjuti oleh KPU Kudus.

Bawaslu menemukan sebanyak 141 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum aktif dalam DPT Online. Selain itu, terdapat 12 data pemilih dengan status alih profesi atau purnabakti TNI/Polri yang belum dilakukan penyesuaian data pendukungnya.

‘’Tidak hanya itu, kami juga menemukan delapan warga yang telah genap berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum masuk dalam daftar pemilih,’’ ungkap Minan.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kudus melalui Surat Saran Perbaikan meminta KPU Kudus segera melakukan analisa mendalam, verifikasi faktual, serta penyesuaian data agar kualitas daftar pemilih tetap terjaga secara mutakhir dan akurat.

Baca juga:  Talud Pelindung Abrasi Anjlok, Jembatan Gantung Dipastikan Aman

Selain memberikan saran perbaikan, Bawaslu Kudus juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada KPU Kudus sebagai langkah pencegahan. Salah satunya ialah memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan PDPB, khususnya pelaksanaan pencocokan dan penelitian secara terbatas (coktas).

Bawaslu juga meminta adanya penguatan koordinasi lintas sektoral bersama instansi terkait seperti Disdukcapil, TNI, dan Polri guna memastikan sinkronisasi data kependudukan berjalan optimal.

Di samping itu, KPU diimbau untuk responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait data ganda, data invalid, maupun elemen data yang bersifat anomali. Perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi pemilih juga menjadi perhatian penting yang ditekankan dalam surat imbauan tersebut.

“Data pemilih adalah fondasi utama dari integritas pemilihan. Satu suara sangat berharga, sehingga pemilih yang sudah meninggal harus dibersihkan agar tidak disalahgunakan, dan pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun harus dijamin hak pilihnya,’’ pungkasnya. (mas/han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...