Demo Tolak Larangan Sound Horeg Ricuh, Camat Tayu Cabut Aturan


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Ratusan warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Tayu, Rabu (12/8). Massa menuntut Camat Tayu Imam Rifai mencabut larangan hiburan sound horeg yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat.

Aksi yang berlangsung sejak siang itu diikuti pengusaha sound horeg, pencinta sound horeg, serta sejumlah warga Kecamatan Tayu. Massa memadati kawasan Alun-alun Tayu dengan membawa sejumlah spanduk. Beberapa peserta aksi juga menggeber mesin sepeda motor.

Koordinator Lapangan, Nur Khamim, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes warga atas pernyataan Camat Tayu terkait larangan penggunaan sound horeg.

“Hari ini kami adalah menyikapi apa yang terjadi tentang statement-nya Pak Camat,” kata Khamim ditemui di lokasi, Rabu siang.

Menurut dia, warga keberatan karena kebijakan tersebut dinilai disampaikan secara sepihak tanpa terlebih dahulu melibatkan masyarakat dalam pembahasan.

“Tuntutan kami adalah satu, kenapa Pak Camat hanya sepihak bahwasanya teman-teman sound ada apa sih di Tayu hari ini,” ujarnya.

Baca juga:  Pencairan Bankeu Parpol 2026 Tunggu Dua Partai

Ketegangan kemudian meningkat setelah Camat Tayu tidak kunjung menemui massa. Gerbang pintu masuk Kantor Kecamatan Tayu didorong massa hingga akhirnya ambruk.

Kericuhan sempat mereda setelah Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto menemui massa. Ia menjelaskan bahwa Camat Tayu saat itu masih berada di Kecamatan Pati dan telah dihubungi untuk segera kembali menemui warga.

“Terima kasih untuk hadir di depan Kantor Kecamatan Tayu. Kami sudah telepon, Pak Camat masih di Pati. Ini baru perjalanan ke sini,” kata Aris.

Tidak lama kemudian, Imam Rifai tiba dan menemui massa. Namun, situasi kembali memanas. Saat memberikan penjelasan, Camat Tayu sempat dilempari gelas air mineral oleh massa.

Dalam audiensi tersebut, Imam Rifai akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kecamatan Tayu. Ia juga mencabut pernyataan larangan hiburan sound horeg di wilayah tersebut.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa menyampaikan permohonan maaf terkait dengan kegaduhan sound horeg di media sosial dan masyarakat Kecamatan Tayu,” ujar Rifai.

Baca juga:  Balai Jagong Kudus Dilarang Untuk PKL Berjualan

“Saya mencabut pernyataan larangan sound horeg,” imbuhnya.

Rifai menegaskan, hiburan sound horeg di Kecamatan Tayu selanjutnya akan disesuaikan dengan surat edaran Bupati Pati mengenai 16 sub.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat Kecamatan Tayu memang menyampaikan penolakan terhadap hiburan sound horeg. Penolakan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di pendopo kecamatan beberapa waktu lalu.

Rifai sebelumnya menyebut keberadaan sound horeg dinilai meresahkan dan berpotensi berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.

“Kami adakan pertemuan yang semua juga hadir kemudian menyatakan memang sound horeg itu meresahkan. Kemudian secara kesehatan juga merugikan kesehatan,” katanya.

Dengan pencabutan pernyataan tersebut, polemik mengenai larangan sound horeg di Kecamatan Tayu untuk sementara berakhir setelah melalui aksi demonstrasi dan audiensi antara warga dengan pihak kecamatan.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...