JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan konstitusi. Dalam sebuah dialog interaktif yang digelar bersama Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Kudus. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris pun mengapresiasi masyarakat yang dinilai kian cerdas dan “melek” akan hak-hak konstitusional mereka.
‘’Kami mengamati dari waktu ke waktu, masyarakat Kudus semakin melek MK dan melek konstitusi. Banyaknya laporan yang masuk ke MK menjadi bukti bahwa warga tidak lagi menganggap judicial review atau mengadukan persoalan hukum sebagai hal yang tabu. Ini adalah jalan yang benar untuk mencari keadilan,’’ ujar Sam’ani, dalam sambutannya.
Sam’ani mencontohkan bagaimana MK hadir sebagai lembaga yang pro-rakyat melalui putusan-putusan yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari, salah satunya terkait kebijakan hangusnya sisa pulsa seluler yang sempat diperdebatkan. Ia juga mengakui bahwa wawasan masyarakat kini kian luas.
‘’Jika dulu MK hanya diidentikkan dengan sengketa Pemilu atau Pilkada, kini masyarakat paham bahwa semua produk hukum dan kebijakan pemerintah yang dirasa merugikan bisa diuji di MK,’’ sambung Sam’ani.
Hadir sebagai pembicara utama, Hakim Konstitusi RI, Arsul Sani, menyampaikan bahwa kunjungannya ke Kudus merupakan bagian dari misi utama MK dalam memberikan pendidikan konstitusi kepada warga negara. Ia memuji inisiatif cepat Pemkab Kudus yang menyambut baik program edukasi ini.
‘’Tidak semua pemerintah daerah memiliki inisiatif seperti Pemkab Kudus. Sinergi ini sangat penting. Melalui pemahaman konstitusi yang baik, masyarakat bisa tahu apa saja yang menjadi hak mereka sebagai warga negara, bukan hanya ditekankan pada kewajiban saja,’’ urai Arsul Sani.
Arsul juga menambahkan bahwa pemahaman hukum yang tepat akan membantu masyarakat menyalurkan aspirasinya secara proporsional. Ia mencontohkan, dengan memahami pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, masyarakat tidak salah sasaran ketika menyampaikan tuntutan, misalnya terkait perbaikan infrastruktur jalan.
Ke depan, MK membuka peluang untuk menindaklanjuti kegiatan ini melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) hukum yang menyasar kalangan advokat, biro hukum, hingga perguruan tinggi di Kudus. Program tersebut direncanakan berjalan secara bauran (hybrid) agar tidak mengganggu jam kerja dinas maupun pelayanan publik.
Terkait dinamika putusan MK yang berimbas pada peta politik seperti Pilkada hingga kebijakan anggaran pendidikan, Arsul menegaskan bahwa posisi MK adalah independen. MK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut putusan kepada pembuat undang-undang tanpa berniat mendikte.
‘’Kami ingatkan masyarakat bahwa akses keadilan kini semakin dekat, di mana MK siap memfasilitasi sidang jarak jauh maupun pemantauan langsung melalui kanal digital,’’ pungkasnya. (han/rit)




