Pemkab Kudus Alokasikan Anggaran TKGS Kudus Rp 90 Miliar


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) memastikan program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) terus berlanjut untuk tahun anggaran mendatang. Alokasi anggaran sebesar Rp 90 miliar telah disiapkan, yang bersumber dari APBD 2027. Hal ini guna menjaga keberlangsungan insentif bagi tenaga pendidik.

Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menegaskan bahwa tidak ada pengurangan nominal tunjangan bulanan. Setiap guru swasta yang terdaftar dan memenuhi syarat, dipastikan tetap menerima haknya sebesar Rp 1 juta per bulan.

‘’TKGS masih terus jalan. Alokasi anggarannya kalau tidak salah Rp 90 miliar. Nominalnya tetap, setiap penerima masih mendapatkan Rp 1 juta,’’ ujar Anggun, saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (18/9).

Baca juga:  Polsek Kudus Kota Ringkus Pelaku Curanmor dalam 13 Jam

Meskipun besaran insentif tidak berubah, Anggun mengindikasikan adanya kemungkinan penyusutan pada total jumlah penerima bantuan. Penurunan kuota ini terjadi secara alamiah akibat proses pemutakhiran data.

Sejumlah peserta atau guru yang sebelumnya terdaftar, sambungnya, kini sudah beralih status. Seperti berhasil lolos sertifikasi profesi, maupun mendapatkan tunjangan profesi lainnya.

‘’Jumlah penerimanya yang mungkin berkurang. Hal itu karena alokasi anggarannya disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ada peserta yang sekarang sudah dapat sertifikasi atau tunjangan lain, sehingga mereka otomatis sudah tidak lagi mendapatkan TKGS,’’ tuturnya.

Di sisi lain, Anggun juga memberikan penjelasan mengenai kepastian nasib para guru Madrasah Aliyah (MA). Menanggapi aspirasi dan komentar dari perwakilan Guru MA (Gurma) belakangan ini, ia memastikan kelompok guru tersebut masih diakomodasi untuk menerima tunjangan pada tahun depan.

Baca juga:  Bupati-Wabup Kudus Jadi Pengisi Suara Film Sai dan Uti

Menurutnya, hak bagi Guru MA masih dilindungi oleh regulasi daerah yang berlaku saat ini. Selama regulasi utama tersebut belum mengalami revisi, hak-hak para guru swasta di bawah naungan madrasah akan tetap disalurkan sesuai aturan baku.

‘’Di dalam Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang Gurma, bunyinya masih seperti itu (diperbolehkan menerima). Kecuali nanti ada perubahan ke depan. Namun, sampai saat ini belum ada perubahan aturan, sehingga tahun depan mereka dipastikan masih bisa dapat,’’ pungkas Anggun. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...