JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pelarian dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi berakhir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus bersama Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus dua tersangka bersama barang bukti uang tunai Rp208 juta di wilayah Kota Yogyakarta, Minggu (27/9).
Diketahui, kedua pelaku yang diamankan adalah YSP (35), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan YS (33), warga Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Mereka diduga kuat merupakan komplotan spesialis pembobol mobil dengan modus gembos ban yang beraksi di wilayah Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang kehilangan uang tunai sebesar Rp208 juta dan satu unit laptop merek Huawei.
‘’Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam berkolaborasi dengan Jatanras Polda Jateng. Hasilnya, kedua terduga pelaku berhasil kami endus dan amankan di Yogyakarta,’’ ujar AKP Happy, dalam keterangan resminya, Kamis (8/10).
Dijelaskan Happy, aksi pencurian ini terjadi pada Senin (7/9) di depan gudang Toko Bangunan 46 yang beralamat di ruas Jalan Lingkar Ngembal, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus. Peristiwa bermula saat korban datang ke lokasi menggunakan mobil untuk mengambil material keramik.
Korban kemudian turun dari kendaraan untuk menyerahkan surat delivery order (DO) kepada petugas administrasi gudang. Diduga karena merasa hanya sebentar, korban meninggalkan mobilnya dalam kondisi pintu tidak terkunci.
Nahas, saat kembali ke mobil untuk membantu memuat keramik, korban mendapati ban belakang sebelah kiri kendaraannya sudah dalam kondisi kempis. Tanpa rasa curiga, korban langsung mengambil dongkrak dan bersiap mengganti ban dengan ban cadangan.
Saat proses itulah, perhatian korban teralihkan. Ketika hendak mengambil ban serep, korban terkejut melihat pintu depan sebelah kanan mobilnya sudah terbuka. Setelah dicek, sebuah tas abu-abu yang ditaruh di dalam mobil telah raib. Tas tersebut berisi uang tunai Rp208 juta dan satu unit laptop. Sadar menjadi korban kejahatan, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Jati.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi dua unit sepeda motor (Yamaha MX King dan Honda Vario 160), dokumen kendaraan, beberapa ponsel, kartu perdana, helm, jaket, pakaian, satu buah kikir besi, serta sisa uang tunai senilai Rp873 ribu.
‘’Atas perbuatannya, YSP dan YS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan,’’ tegasnya.
Menyikapi kasus ini, AKP Happy Nawang Kuncoro mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat membawa uang tunai dalam jumlah besar atau ketika memarkir kendaraan di area publik.
‘’Pastikan kendaraan selalu terkunci meskipun ditinggal sebentar. Jangan pernah meninggalkan barang berharga atau uang tunai di dalam mobil. Jika harus membawa uang dalam jumlah besar, jangan sendirian, atau sebaiknya manfaatkan layanan perbankan agar lebih aman,’’ tutup Happy. (han/rit)






