Ayah dan Kakak Tiri jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak 14 Tahun


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri dan kakak tirinya. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak 2024 hingga September 2026. Polisi telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pati.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Dalam perkara ini, kedua tersangka masing-masing berinisial U.K. (46), ayah tiri korban, dan T.H. alias B. (19), kakak tiri korban.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menangani setiap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi. Dugaan perbuatan yang melibatkan tersangka T.H. disebut berlangsung berulang kali sejak Juli 2024. Sementara itu, dugaan perbuatan yang melibatkan U.K. berlangsung sejak September 2024 hingga Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan ancaman menggunakan rekaman video untuk menekan korban. Korban turut menyampaikan adanya kejadian terakhir yang diingatnya pada 3 September 2026.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual itu berlangsung berulang kali ketika korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

Baca juga:  Batik Kudus jadi Daya Tarik di Ajang PON Beladiri Kudus 2025

“Yang jelas berulang-ulang, bisa sampai puluhan kali,” kata Zuhad saat mendampingi korban menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polresta Pati, Senin (26/10/2026).

Menurut Zuhad, dugaan perbuatan tersebut dilakukan kedua tersangka secara bergantian pada waktu yang berbeda. Ia menjelaskan, ayah tiri korban diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan kakak tiri korban. Namun, bukannya menghentikan, ayah tiri korban justru diduga merekam kejadian tersebut.

“Video tersebut dijadikan alat untuk mengintimidasi korban supaya korban bersedia melakukan hal tersebut kepada ayah tirinya,” jelasnya.

Korban diduga diancam akan disebarluaskan rekaman tersebut dan diberitahukan kepada gurunya apabila menolak. Kedua tersangka juga diduga saling mengetahui perbuatan masing-masing.

Kasus ini mulai terungkap pada 21 Oktober 2026 setelah ibu kandung korban memperoleh informasi dari seorang saksi. Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya dan mendapatkan keterangan mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut.

Sebelumnya, korban juga telah bercerita kepada tantenya. Karena ibu kandung korban sedang berada di luar kota, sang tante kemudian menghubungi tim kuasa hukum. Setelah mendapat kabar, ibu korban langsung pulang ke Pati untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Laporan polisi akhirnya dibuat pada 22 Oktober 2026. Sehari setelah laporan diterima, polisi menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan, sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian yang berkaitan dengan kejadian serta barang bukti elektronik berupa rekaman video yang masih didalami. Pemeriksaan tambahan terhadap korban telah dilakukan pada 26 Oktober 2026 dengan pendampingan ibu kandung dan pekerja sosial.

Baca juga:  Antisipasi Musim Penghujan, Sam'ani Pantau Infrastruktur Pengendali Air Aman

“Perkara yang melibatkan anak harus ditangani dengan kehati-hatian, terutama dalam menggali keterangan korban. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan menghindari tindakan yang dapat menambah beban psikologis korban,” ujar Kombes Pol Sigit.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana tercantum dalam paparan perkara kepolisian.

Penerapan pasal dan ketentuan pemberatan pidana selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Zuhad sebelumnya menyebut ayah tiri korban terancam hukuman penjara lebih dari 12 tahun.

“Begitu kejadian ini muncul ke publik, korban masih belum bersedia untuk sekolah,” tuturnya.

Kapolresta Pati menegaskan, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian bersama, termasuk menjaga privasi dan mencegah penyebaran informasi yang dapat membuat korban dikenali.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, rekaman, maupun informasi sensitif lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Anak yang menjadi korban harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menghadapi stigma atau tekanan dari lingkungan. Kami meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten sensitif yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Sigit juga mengajak orang tua, keluarga, pihak sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. (ida/rit)



TERKINI

Dinsos Kudus Gandeng APH Bina Belasan Remaja

Rekomendasi

...