JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Kabar menggembirakan ditengah pandemi bagi 51 ribu honorer K2 yang sudah lolos tes PPPK. Pasalnya pemerintah RI akhirnya menerbitkan Perpres nomer 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Keputusan Presiden Jokowi ini sangat diapresiasi oleh seluruh anggota Komite III DPD RI yang selama ini mendukung perjuangan para honorer K2.
“Dengan terbitnya Perpres ini merupakan berita yang sangat menggembirakan bagi sekitar 51.000 honorer K2 yang telah lulus tes PPPK pada tahun 2019 yang lalu. Ini langkah cepat dan bijaksana pemerintah,” kata Bambang Sutrisno, anggota Komisi III DPD RI, di kediamannya di Solo, Selasa (29/9).
Kabar turunnya Perpres nomor 98/2020 tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Bima Haria Wibisana, pada Senin 28 September 2020.
Sebelumnya tanggal 26 Februari 2020 Pemerintah menerbitkan Perpres no 38 Tahun 2020, tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Perpres 98/2020 tersebut melengkapi.
Dengan telah terbitnya dua Perpres ini honorer K2 yg telah lulus tes PPPK segera mendapatkan NIP dari BKN.
Hal lain adalah kesiapan daerah dalam membayar gaji ASN PPPK.
“Kami harap Pemerintah pusat dan Pemda agar segera berkoordinasi tentang hal ini. Para Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota agar segera menindaklanjuti, hingga penerbitan Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga ASN PPPK dapat berjalan lancar.” Imbuh senator dari Dapil Jawa Tengah.
Dengan diangkatnya honorer K2 ini menjadi ASN PPPK akan menegaskan status mereka dan meningkatkan kesejahteraannya. Seperti diketahui bahwa honorer terutama guru, selama ini menerima honor yang sangat jauh dari layak.
“Pesan kami diharapkan dengan diangkatnya sebagai ASN PPPK harus dibarengi dengan peningkatan kinerja yang lebih baik.” tegasnya.(Dea/bis)
Attachments area