Penggunaan Bahan Pangan Berbahaya Tinggi, BBPOM Gandeng Tokoh Masyarakat Gelar Sosialisasi

Sosialisasi penggunaan bahan pangan berbahaya oleh BB POM di RSI Yarsis Pabelan Kartasura.

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Meski dimasa pandemi Covid19, upaya sosialisasi tentang cara mengetahui makanan, minuman dan obat yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, tetap digelar Balai Besar Pengawasan Obat dan Malanan (BB POM) Semarang.

Sosialisasi yang digelar dengan menggandeng tokoh masyarakat Rahmad Handoyo, dilaksanakan dengan protokol kesehatan di Rumah Sakit Islam (RSI) YARSIS, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (28/11/2020).

Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BBPOM Semarang, Novi Eko Rini menyampaikan, berdasarkan data Tahun 2019, Jawa Tengah menempati urutan kedua se-Indonesia setelah Jawa Barat dalam penggunaan bahan berbahaya sebagai campuran olahan makanan dan minuman.

“Penggunaan Boraks menempati urutan terbanyak disusul formalin. Boraks biasanya untuk campuran karak (kerupuk berbahan dasar beras -Red), bakso, dan mie. Penggunaan bahan berbahaya ini bertujuan agar makanan menjadi kenyal dan awet,” papar Novi.

iklan
Baca juga:  Visitasi Sekwan Jateng, KIP Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik

Agar terhindar dari resiko, Novi menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan campuran bahan berbahaya dalam makanan. Salah satunya, ada cara lain yang lebih sederhana menghindari penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan, yakni cukup dengan di keringkan.

“Meski saat ini masa pandemi Covid-19, kami tetap melakukan intervensi di 11 pasar di Jawa Tengah, salah satunya di Kota Solo untuk melakukan 4 parameter uji, antara lain Formalin, Boraks, Methanil Yellow, dan Rhodamin B,” imbuhnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar senantiasa melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa sebelum membeli produk obat dan makanan, menghindari resiko mengkonsumsi makanan dan minuman mengandung bahan berbahaya.

Baca juga:  Puluhan Ribu Botol Obat/Jamu Palsu Di Musnahkan BBPOM 

“Kalau ada penjual atau toko tetap memajang dagangan bahan makanan kadaluarsa dan kemudian dibeli warga. Maka yang salah tidak hanya penjualnya saja, tapi pembelinya juga ikut salah. Harus cermat dalam membeli bahan makanan kemasan. Harus diperiksa dulu masa kadaluarsanya,” ujarnya.

Menanggapi tingginya penggunaan bahan makanan berbahaya di Jateng, Rahmad Handoyo yang juga anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, pentingnya edukasi kepada masyarakat agar cerdas memilih pangan yang aman dari bahan berbahaya.

“Kami perlu mengedukasi, mengkampanyekan kepada masyarakat tentang cara memilih makanan dan memilih bahan makanan yang baik, dan makanan yang sehat. Kalau edukasi tidak dilakukan, maka banyak yang tidak tahu dan tidak bisa membedakan mana yang mengandung bahan berbahaya dan mana tidak berbahaya,” tuturnya.

Baca juga:  Sasar Peserta Nonformal, BPJAMSOSTEK Sosialisasi Berikan Edukasi Pada Pedagang Pasar

Rahmad menambahkan, saat ini DPRRI juga mendorong pemerintah secara tegas mengawasi penggunakan zat berbahaya untuk makanan. Salah satunya dengan peraturan perundang-undangan soal Badan POM yang saat ini mulai digodog.

“Sekarang ini, kami sedang dalam proses penyusunan rencana perubahan undang – undang Badan POM terkait fungsi pengawasan obat dan makanan. Ada yang hukuman (bagi pengguna bahan berbahaya) lebih dipertegas). Ini untuk lebih menegakkan kewibawaan hukum agar timbul efek jera,” pungkasnya. (dea)

iklan