Rokok Bodong Rp 6 M Dimusnahkan

Rokok ilegal hasil penindakan pada Februari hingga Juli 2017, dimusnahkan KPPBC Tipe Madya Kudus bersama Forkopinda Kudus. FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan rokok ilegal seberat 18 ton atau senilai Rp 6,1 Miliar, dihalaman kantor setempat Selasa (19/12) kemarin. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC setempat periode Februari hingga Juli 2017.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Parjiya mengatakan,  penindakan dan pemusnahan rokok ilegal itu, sebagai wujud peran nyata Bea Cukai sebagai community protector dari sisi pengawasan dibidang cukai.

“Jumlah penindakan yang dilakukan KPPBC di seluruh Indonesia terus mengalami peningkatan. Untuk itu, Bea Cukai akan terus mengoptimalkan dan menambah pengawasan atas barang kena cukai (BKC) illegal ini,” ujar Parjiya.

Baca juga:  DPRD Pastikan Eksportir Kayu di Demak Siap Bayar THR

Adapun upaya untuk menekan angka rokok ilegal,  kata Parjiya, salah satunya dengan membakar dan menimbun barang yang melanggar Undang-undang Cukai yang sudah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

iklan

Menurut Parjiya, total nilai barang yang dimusnahkan baik yang dibakar maupun ditimbun di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo senilai Rp 6,1 miliar.

“Dampak peredaran rokok illegal yaitu menghambat terpenuhinya target penerimaan negara dari sektor cukai,” terangnya.

Jika dilihat dari total barang yang dimusnahkan tersebut, lanjut Parjiya, maka penerimaan negara yang terhambat sebesar Rp 3,9 miliar.

“Dibandingkan tahun 2016, penindakan tahun ini mengalami peningkatan 25,4 persen dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak,” imbuhnya.

Baca juga:  Desa Wisata Tempur di Jepara Terkena Longsor

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Iman Prayitno mengaku  telah melakukan penindakan sebanyak 74 kali pada Februari hingga Juli 2017. “Barang bukti yang diamankan yaitu 21,116  juta batang rokok ilegal jenis SKM,” ungkapnya.

Menurut Iman, nilai barangnya mencapai Rp 24,952 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,209 miliar. Kemudian barang bukti lain yang diamankan, berupa 32 alat pemanas, 166 rol kertas CTP (cigarette typping paper), 376 kilogram kertas etiket (bungkus rokok).

Selain itu, disita 144 kilogram filter rokok, 46 kilogram plastik OPP (plastik mesin SKM) dan 140.458 keping pita cukai yang diduga palsu. Selanjutnya,  disita 9,266 juta batang rokok jenis SKM dan 3,320 kilogram tembakau iris.

Baca juga:  Kudus Beri Bantuan Beras 5 kg Untuk Ratusan PKL

Terpisah, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marisi Zainuddin Sihotang menambahkan, kegiatan pemusnahan rokok ilegal merupakan tindak lanjut Operasi Patuh Ampadan, yang berlangsung sejak 15 Mei hingga 9 Desember 2017.

“Tujuannya menurunkan dan menekan tingkat peredaran BKC illegal. Selain itu, meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran BKC,” paparnya. (han/rif)

iklan