Dorong Kemajuan Mutu Sekolah Swasta, Relaksasi BOSP Harus Dioptimalkan


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., menegaskan bahwa relaksasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus dioptimalkan sebagai instrumen pendorong kemajuan mutu sekolah swasta.

Penegasan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Workshop Pendidikan bertema “Pengelolaan dan Optimalisasi BOSP Pendidikan Bermutu” di Aston Inn Hotel, Kota Semarang, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Komisi X DPR RI, dan Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Jawa Tengah.

Fikri menjelaskan bahwa regulasi mengenai Dana BOSP untuk periode 2025/2026 kini jauh lebih fleksibel dan tidak sekaku tahun-tahun sebelumnya agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Dana BOSP ini harus dijadikan sebagai alat pendorong kemajuan pendidikan. Kebetulan hari ini kita bersama JSIT Jawa Tengah, yang artinya berada di lingkup sekolah swasta,” ujar Fikri di hadapan peserta workshop.

Fleksibilitas aturan ini terlihat jelas dalam matriks ketentuan penggunaan dana.

Melalui ruang relaksasi yang diberikan pemerintah, sekolah swasta diizinkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran honor guru hingga maksimal 40 persen.

Batasan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan sekolah negeri yang dipatok maksimal 20 persen.

Sementara itu, komponen wajib lainnya seperti penyediaan buku ditetapkan minimal 10 persen dan pemeliharaan sarana prasarana (sarpras) dibatasi maksimal 20 persen.

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini menambahkan bahwa sekolah swasta lahir dari inisiatif dan kontribusi langsung masyarakat.

Baca juga:  Kasus Dugaan “Uang Perkara”, LCKI Jateng Kembali Datangi Polres Semarang

Oleh karena itu, kehadiran negara melalui alokasi APBN maupun APBD mutlak diperlukan, baik lewat instrumen Dana BOSP, Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan BOSP kinerja, hingga revitalisasi fisik sekolah.

Khusus di wilayah Jawa Tengah, tata kelola ini dikawal ketat oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Juknis BOP Jateng guna menjamin layanan pendidikan yang bebas dari pungutan liar.

Melalui pengelolaan dana BOSP yang cermat, akurat, dan berbasis data, Komisi X DPR RI berharap seluruh sekolah swasta mampu mengonversinya menjadi peningkatan mutu pembelajaran yang berdampak langsung pada siswa.

Selain Fikri Faqih, lokakarya ini juga menghadirkan narasumber kompeten lainnya, yaitu Setditjen PAUD Dikdas dan PNFI Kemendikdasmen Wahyudi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah Haris Wahyudi serta Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Tengah Sunarto.

Pada kesempatan yang sama, ditemui usai acara, Fikri juga menyinggung soal Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.

dia meminta, guru honorer tidak panik dengan SE tersebut. Menurutnya, pemerintah masih mencari formulasi terbaik agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

“Pak guru, Bu guru, tidak usah panik, tidak usah khawatir. Akan tetap dipakai mengajar. Hanya memang statusnya yang sampai sekarang masih dicari solusinya,” kata Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih di Semarang, Senin (25/5).

Hal itu, kata dia, bukan hal yang baru. Sebelumnya, larangan pengangkatan guru honorer di sekolah negeri sudah ada sejak lama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

Baca juga:  Penyerahan Bansos SOSH Untuk LKSA Di Kecamatan Sayung

“Guru-guru jangan panik. Sejak 2005 sebenarnya sudah ada aturan yang tidak memperbolehkan guru honorer [non-ASN] di sekolah negeri,” ujar dia.

Dia mencontohkan, sebelumnya, ada PP Nomor 48 Tahun 2005. Pemerintah membuat berbagai skema penyelesaian seperti katagori K1, K2, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun larangan sudah ada, namun praktik penggunaan tenaga honorer tetap berlangsung. Karena kebutuhan guru di daerah belum terpenuhi.

“Faktanya sampai sekarang belum selesai juga. Karena problem penyelenggaraan pendidikan itu tidak cukup hanya diselesaikan lewat regulasi,” kata Fikri, sapaan akrabnya.

SE Mendikdasmen tersebut juga belum bisa dianggap sebagai solusi final terhadap persoalan tenaga honorer di sekolah negeri.

Pemerintah masih harus menyiapkan skema yang jelas terkait status dan keberlanjutan guru non-ASN yang selama ini sudah mengajar.

“Pendidikan itu didesentralisasikan. SMA-SMK di provinsi, SMP dan SD di kabupaten kota. Jadi daerah juga harus diajak bicara,” ujar dia.

Fikri juga mendorong adanya pembahasan lintas komisi untuk menyelesaikan persoalan guru non-ASN secara menyeluruh.

Komisi X DPR RI nantinya perlu berkoordinasi dengan Komisi II, Komisi XI, hingga Komisi VIII karena persoalan pendidikan juga berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama.

“Kalau memang serius ingin diselesaikan, nanti rapatnya harus gabungan,” kata Fikri. (rit)


TERKINI

Rekomendasi

...