Periode Januari – Juni 2026, Ditresnarkoba Bongkar 1.201 Kasus Narkotika


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama jajaran berhasil mengungkap 1.201 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 1.485 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti narkotika dengan total berat 215,81 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi F.S., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Selama enam bulan terakhir, sejumlah pengungkapan kasus menonjol berhasil dilakukan. Di antaranya penyitaan 5,3 kilogram sabu oleh Polrestabes Semarang pada 15 Maret 2026, 3,5 kilogram sabu hasil pengungkapan gabungan Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta pada 28 Juni 2026,” terangnya.


Selain itu juga diungkap beberapa kasus besar lainnya dengan barang bukti antara 1 hingga 2 kilogram sabu maupun ganja yang diungkap oleh Polrestabes Semarang, Ditresnarkoba Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Polresta Surakarta.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti dengan nilai estimasi mencapai Rp27.102.991.930. Dari pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 1,83 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:  Maksimalkan Peran-Fungsi, Sepuluh Parpol Terima Bantuan Keuangan

Adapun barang bukti yang disita meliputi 24,41 kilogram sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika atau setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,536 kilogram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 28 unit sepeda motor, enam unit mobil, uang tunai sebesar Rp9.450.000, 10.846 botol minuman keras pabrikan, serta 1.910 botol dan 343,73 liter minuman keras oplosan.

Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, sejumlah wilayah masih tergolong rawan terhadap peredaran narkoba, yakni wilayah hukum Polrestabes Semarang, Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta, Polres Kebumen, dan Polresta Banyumas.

“Adapun modus operandi yang paling banyak digunakan pelaku antara lain sistem tempel atau ranjau, yakni narkoba diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pembeli,” imbuh Dirresnarkoba.

Baca juga:  Larwasda Upaya Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih

Lanjutnya, para pelaku juga memanfaatkan aplikasi percakapan terenkripsi untuk bertransaksi, menyamarkan narkoba sebagai paket kiriman melalui jasa ekspedisi, mengubah bentuk narkoba agar tampak sebagai barang legal seperti salep ganja, hingga mengirimkan barang dari luar negeri menggunakan identitas atau alamat palsu.

Kombes Pol. Yos Guntur Yudi juga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di Jawa Tengah.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jateng. Pengungkapan Januari hingga Juni ini merupakan bukti keseriusan kami. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau nomor 081220132251 agar segera ditindaklanjuti petugas,” tegasnya.

Seluruh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...