Pelaku Penganiayaan Sebabkan Korban Buta Permanen, Diringkus Polisi


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37), warga Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami kebutaan permanen pada salah satu mata.

Korban berinisial M (28), warga Tegowanu, Kabupaten Grobogan, menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada Minggu, (8/3/2026), sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tampirejo, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan diduga karena pelaku sakit hati setelah mengetahui istrinya diajak jalan oleh korban. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan gagang sapu hingga mengenai bagian mata. Benturan keras tersebut menyebabkan gagang sapu patah dan korban mengalami kebutaan permanen pada salah satu matanya.

Baca juga:  Kompolnas Lakukan Pemantauan Operasi Ketupat 2026 di Polrestabes Semarang

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap AS pada Kamis (9/7/2026), sekira pukul 22.30 WIB di rumahnya di wilayah Rowosari, Tembalang.


Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah gagang sapu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Polrestabes Semarang melalui Unit V Resmob Satreskrim telah berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Peristiwa ini dipicu persoalan pribadi yang berawal saat korban berkenalan dengan seorang perempuan yang ternyata merupakan istri sah tersangka,” ujar Kompol Riki kepada JATENGPOS, Rabu (15/7/2026).

Baca juga:  Pembagian Bantuan Ayo Gemar Makan Ikan Tetap Patuhi Prokes

Ia menambahkan, setelah mengetahui kejadian tersebut, tersangka melakukan penganiayaan menggunakan gagang sapu hingga korban mengalami luka berat berupa kebutaan permanen pada salah satu mata.

“Kami menegaskan bahwa setiap persoalan pribadi tidak dapat diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Polrestabes Semarang berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlak,” pungkas Kompol Riki Fahmi Mubarok. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...