Diduga Aniaya Istri, Pria di Tugu Diamankan Polisi


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Senin (31/8) pagi.

Seorang perempuan berinisial TU (39) mengalami sejumlah luka setelah diduga dianiaya suaminya S.R (39).

Kasus tersebut ditangani Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang bersama Polsek Tugu.

Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.00 WIB setelah polisi menerima informasi adanya dugaan kekerasan di sebuah rumah di wilayah Mangunharjo.

“Informasi awal yang kami terima, terjadi pertengkaran antara korban dan suaminya di dalam rumah. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar Kompol Riki, dalam keterangan kepada JATENG POS, Selasa (1/9).

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Tugu bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangunharjo dan Babinsa mendatangi lokasi.

“Petugas melakukan pengecekan dan memberikan pendampingan kepada korban yang kemudian mendapat penanganan medis,” terang Kompol Riki.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti menjelaskan, dugaan penganiayaan terungkap setelah seorang pelapor yang berada di kamar mandi mendengar pertengkaran antara korban dan suaminya. Pertengkaran tersebut kemudian disusul suara benda pecah dan teriakan korban meminta pertolongan.

Baca juga:  Ampuh Grup Bersama Para Donatur Muliakan Anak Yatim Piatu di Rooms Inc Semarang

“Pelapor kemudian keluar dari kamar mandi dan menuju sumber suara. Saat itu, pelapor melihat korban dalam kondisi terjatuh, sementara tersangka diduga menjambak rambut dan memukul korban berulang kali pada bagian wajah,” kata Kompol Ni Made.

Seorang saksi lain kemudian datang untuk melerai. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tindakan kekerasan masih berlanjut hingga saksi meminta pertolongan.

Warga sekitar yang berdatangan akhirnya berhasil menghentikan kejadian tersebut.
Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lebam pada wajah, kedua mata bengkak, luka robek pada pelipis kiri, serta patah pada tangan kanan dan ibu jari kiri.

Dalam penanganan perkara, penyidik Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang telah memeriksa korban, pelapor, dan sejumlah saksi.

Baca juga:  Mantan Wali Kota Semarang Dihukum Bayar Rp11,5 Miliar dalam Perkara Wanprestasi

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, satu unit telepon seluler, pecahan kaca cermin, pecahan piring, karpet atau alas yang terdapat noda darah, serta kartu identitas berobat korban.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan korban, penyitaan barang bukti, hingga mengamankan tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” terang Kompol Ni Made.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hingga kini, polisi masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi dan barang bukti.

Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...